Selasa 15 Jun 2021 13:32 WIB

Satgas Bandung: RS Harus Valid Identifikasi Jenazah Covid-19

Sampai ada jenazah yang tidak terkonfirmasi Covid-19 namun divonis status Covid-19.

Satgas Bandung: RS Harus Valid Identifikasi Jenazah Covid-19 (Ilustrasi).
Foto: Abdan Syakura/Republika
Satgas Bandung: RS Harus Valid Identifikasi Jenazah Covid-19 (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakansetiap rumah sakit (RS) harus valid dalam mengidentifikasi status jenazah yang meninggal karena COVID-19.

"Kita sudah menetapkan lokasi pemakaman khusus jenazah COVID-19 di TPU Cikadut. Tapi kalau tidak COVID-19, ya jangan divonis COVID-19. Ini makanya rumah sakit harus benar-benar valid saat RS memvonis ini ," kata Ema di Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/6).

Seperti diketahui, saat ini ada sejumlah makam diTPUCikadutyang dibongkar oleh pihak keluarga karena jenazah yang meninggal ternyatatidak terkonfirmasi COVID-19. Ema menilai hal tersebut bisa menjadi polemik di masyarakat.

Karena itu, jangan sampai ada jenazah yang tidak terkonfirmasi COVID-19 namun divonis dengan status COVID-19. "Setahu saya Dinas Kesehatan sudah rapat dengan seluruh pimpinan RS, dan ini harus benar-benar valid, jangan sampai karena di Bandung kan lahannya masih luas," kata Ema.

Adapun berdasarkan catatan pengelola TPU Cikadut, sejak Januari 2021 ada sebanyak 998 jenazah yang dimakamkan dengan protokol kesehatan COVID-19. Dari total tersebut, 796 di antaranya merupakan jenazah yang dipastikan terkonfirmasi COVID-19. Sedangkan sisanya merupakan jenazah suspek COVID-19 dan probabel COVID-19.

Selain itu, menurutnya TPU Cikadut pun hanya diperuntukkan untuk jenazah COVID-19 asal Kota Bandung. Untuk itu, ia mengaku akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah lain karena ada jenazah dari wilayah lain yang juga dimakamkan di TPU Cikadut.

"Jadi kalau logika dan pemahaman saya lokasi pemakaman COVID-19 itu seluruh kabupaten dan kota punya masing-masing," katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement