Jumat 18 Jun 2021 21:43 WIB

DPRD Kota Bogor Tampung Aspirasi Massa Pendukung HRS

Massa pendukung HRS menyatakan mosi tidak percaya terhadap Wali Kota Bogor Bima Arya.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andri Saubani
Massa pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) di Gedung DPRD Kota Bogor.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Massa pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) di Gedung DPRD Kota Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Perwakilan habib dan ulama dari pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) melakukan audiensi dengan pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor di ruang serbaguna, Jumat (18/6). Ada tiga poin tuntutan dari massa aksi, di mana yang paling utama yakni disampaikannya mosi tidak percaya terhadap Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

Massa aksi menyampaikan tuntutannya kepada Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin, Wakil Ketua III DPRD Eka Wardhana dan anggota fraksi PKS Anna Mariam Fadhilah.

Baca Juga

Setelah selesai audiensi, Jenal mengatakan, terdapat tiga poin tuntutan dari aksi massa. Lalu meminta keadilan ditegakkan seadil-adilnya sehingga tidak ada sikap diskriminiatif ke salah satu pihak.

Terakhir, massa aksi meminta DPRD sebagai perwakilan rakyat agar memenuhi aspirasi masyarakat yang diwakili oleh Aliansi Umat Muslim Bogor Raya.

"Kami menjawab bahwa Hak Angket, termasuk hak dua lainnya Hak Interplasi dan Hak Menyatakan Pendapat. Jadi setiap anggota DPRD minimal 10 orang lebih dari satu fraksi di atur dalam PP 12 tahun 2018, kemudian undang-undang nomor 23 tahun 2014 serta peraturan DPRD 1 tahun 2019 dan mekanisme angket itu harus memenuhi unsur," kata Jenal di gedung DPRD Kota Bogor, Jumat (18/6).

Lebih lanjut, Jenal menjelaskan, Hak Angket digunakan anggota dewan ketika kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana. Sehingga ia pun meminta dokumen lengkap menurut Aliansi Muslim Kota Bogor sejauh mana kajian wali kota melakukan tindak pidana sehingga DPRD harus menggunakan hak angket.

"Nah tadi yang disampaikan adalah kajian dan mosi tidak percaya. Tentu kami bertiga, akan menyampaikan hasil dari penerimaan aspirasi sore hari ini kepada pimpinan dan forum ketua fraksi yang harus kita tindaklanjuti. Apakah kejadian hari ini bisa dikategorikan dalam memenuhi unsur menggunakan hak angket oleh perwakilan lembaga DPRD Kota Bogor," jelasnya.

Tak kalah penting, Jenal juga mengharapkan setiap penyampaian aspirasi seperti aksi hari ini yang dilindungi secara konstitusional tentu diatur oleh undang undang tetap menjaga protokol kesehatan.

"Pada intinya saya mengharapkan bahwa, demo kapan pun dan hari apa pun kami DPRD selama tidak dalam tugas dan ada di kantor kami siap menerima dan siap bicara sebagai perwakilan masyarakat. Tentu dengan kewenangan dan ketentuan yang mengikat terhadap kami," tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement