Rabu 30 Jun 2021 15:08 WIB

Kuningan Berlakukan Penyekatan Ruas Jalan

Masyarakat diminta disiplin dalam menerapkan prokes.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kuningan Berlakukan Penyekatan Ruas Jalan (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Kuningan Berlakukan Penyekatan Ruas Jalan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,KUNINGAN -- Pemkab Kuningan memberlakukan penyekatan ruas jalan di beberapa wilayah. Hal itu untuk menekan penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin meningkat. 

‘’Ya, sesuai Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 443.1/1575/Huk tentang Penyekatan Ruas Jalan Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan,’’ ujar Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kuningan, Indra Bayu, kepada Republika, Rabu (30/6).

Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 28 Juni 2021 itu, Bupati Kuningan, Acep Purnama, menginstruksikan untuk dilakukan optimalisasi operasi yustisi, pengetatan PPKM Mikro atau penyekatan jalan/penutupan jalan.

‘’Hal itu berlaku mulai 28 Juni - 5 Juli 2021, yang dimulai dari pukul 20.00 WIB - 05.00 WIB,’’ kata Acep dalam surat tersebut.

 

Kebijakan itu berlaku di sejumlah wilayah. Yaitu, di wilayah Kuningan dan wilayah Cigugur, yang terdiri dari Rest Area Cirendang, Lamer Ciporang, Simpang Cijoho bawah, Simpang Jalan Wijaya, Simpang Yamsik, Dewi Sartika/Balebat, Simpang Kemenag, Lamer Gotong Royong, Simpang Flora, Alun-alun Cigugur, Lamer Darutat, Simpang BNI, Simpang Makam Gede, Simpang Sidapurna,Simpang Bola Dunia dan Jalan Baru Kenis Bawah.

Selain itu, wilayah Cilimus, yang terdiri dari Bundaran Caracas, Simpang Bojong, Lamer Bandorasa. Adapula wilayah Ciawigebang, yaitu Alun-alun Ciawgebang, Terminal Ciawigebang dan Simpang Bulaksurat. Ditambah lagi, wilayah Luragung, yaitu Alun-alun Luragung dan depan Polsek Luragung.

Sedangkan untuk wilayah Jalaksana dan wilayah Kramatmulya, atau dari Manislor – Pasar Krucuk, hanya dilakukan optimalisasi operasi yustisi dan pengetatan PPKM Mikro.

Dalam surat edaran tersebut, Acep juga mengingatkan untuk membatasi pergerakan angkutan barang, kecuali angkutan barang yang mengangkut barang penting dan esensial. Namun, hal itu dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Adapun angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi, di antaranya yaitu angkutan barang untuk aktivitas kantor/instansi pemerintah, angkutan barang untuk aktivitas BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan angkutan barang untuk  keperluan pokok masyarakat, pertanian, perikanan, peternakan, kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi, ambulance dan mobil jenazah.

Meski demikian, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tidak berlaku/dikecualikan bagi masyarakat dan badan usaha yang melaksanakan sejumlah kegiatan. Seperti, penjualan kebutuhan pokok, praktek dokter/apoteker/balai pengobatan/toko obat, masyarakat yang memerlukan keperluan mendesak seperti sakit dan berobat, pasar tradisional/pasar modern, tenaga medis dan relawan penanganan Covid-19 serta pertolongan kemanusiaan lainnya, dan masyarakat yang tinggal di lokasi tersebut.

Sementara itu, Indra Bayu, menambahkan, penyekatan di beberapa wilayah sebagaimana SE bupati itu tidak hanya menyikapi masuknya Kabupaten Kuningan sebagai zona merah. Namun, hal itu dilakukan melihat situasi perkembangan kasus Covid-19 yang memang terus bertambah setiap harinya. ‘’Cuma momentumnya kebetulan minggu sekarang Kabupaten Kuningan ditetapkan sebagai zona merah,’’ kata Indra Bayu.

Indra Bayu berharap, kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir. Karenanya, masyarakat diminta disiplin dalam menerapkan prokes.

Sementara itu, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kuningan pada Rabu (30/6) bertambah 105 orang dibandingkan sebelumnya. Dengan penambahan itu, maka jumlah total kasus terkonfirmasi positif menjadi 9.226 orang.

Dari jumlah itu, sebanyak 2.216 orang menjalani karantina, 6.748 orang discarded dan 262 orang meninggal dunia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement