Kamis 08 Jul 2021 16:57 WIB

Pemkab Garut Terima Kunker Pemkot Bengkulu Saat PPKM Darurat

Kunker terkait penandatanganan kerja sama antara dua daerah

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Bupati Garut, Rudy Gunawan, menerima secara langsung kedatangan Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (8/7).
Foto: Diskominfo Garut
Bupati Garut, Rudy Gunawan, menerima secara langsung kedatangan Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (8/7).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerima kunjungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu meski saat ini di Jawa Bali dilaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada Kamis (8/7) . Kunjungan yang dipimpin Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, terkait penandatanganan kerja sama antara dua daerah yang berbeda provinsi tersebut.

Rombongan dari Pemkot Bengkulu diterima Bupati Garut, Rudy Gunawan, di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Bupati Garut menerangkan, isi perjanjian itu berkaitan dengan upaya dalam mewujudkan pengusaha tanpa riba di Kabupaten Garut.

"Hari ini tanggal Pemkab Garut beserta Bapak Walikota Bengkulu, mengadakan satu perjanjian kerja sama, dalam mewujudkan pengusaha tanpa riba, di bawah koordinasi Lariba Islamic Indonesia pimpinan Ustad Ari, sukses Lariba," kata Rudy melalui keterangan resmi, Kamis.

Sementara itu, Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, menuturkan penandatangan MoU ini untuk menuju masyarakat religus, bahagia tanpa riba. "(Saya) Helmi Hasan Walikota Bengkulu, (kami dari) kota lahirnya sangsaka merah putih, datang hari ini ke Kabupaten Garut, untuk menandatangani MoU menuju masyarakat yang religius bahagia tanpa riba," tandasnya.

Dalam Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, tak ada aturan yang secara khusus melarang adanya kunjungan kerja pemerintah. Namun, dalam diktum ketiga huruf c nomor 2 disebutkan esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement