Selasa 13 Jul 2021 22:04 WIB

Polda Metro Proses Hukum 35 Kasus Pelanggaran PPKM Darurat

Polisi telah menetapkan tersangka dari mulai manajer hingga pemilik usaha.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya memproses hukum 35 kasus dari 245 dugaan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang terjaring melalui Operasi Aman Nusa II. Angka itu bisa meningkat karena masih sementara.

"Itu hasil sementara sampai saat ini sejak PPKM Darurat diberlakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Yusri menjelaskan petugas penegakan hukum Aman Nusa II telah menindak 245 kasus pelanggaran PPKM Darurat, namun yang bergulir ke penyidikan sebanyak 35 kasus. Penyidik pun telah menetapkan tersangka terkait 35 kasus tersebut yang terdiri dari pemilik, pimpinan, serta manajer perusahaan dan lainnya.

Salah satu kasus yang menjalani proses hukum yakni penimbunan obat, pemalsuan surat hasil tes usap PCR dan antigen, hingga pelanggaran PPKM Darurat di lapangan Golf Sawangan, Depok, Jawa Barat. "Ini kami kasih police line dan jadikan tersangka manajer operasionalnya," ujar Yusri.

Ia juga menambahkan penyidik kepolisian memonitor 120 kasus, menghapus satu berita hoaks dan 90 kasus tindak pidana ringan (tipiring).

Petugas menggelar operasi penindakan pelanggaran PPKM Darurat sejak 3-20 Juli 2021.Kegiatan tersebut untuk menindak masyarakat maupun perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang masih mempekerjakan karyawan pada masa PPKM Darurat."Kebijakan ini untuk mengurangi mobilitas dan memutus mata rantai penularan yang tinggi di Jakarta," ucap Yusri.

Satgas Aman Nusa II itu akan terus bekerja mengawasi dan menindak perusahaan non sektoral dan non kritikal yang masih beroperasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement