Ahad 18 Jul 2021 06:49 WIB

Satgas: Kegiatan Idul Adha di Daerah PPKM Darurat Diperketat

Wiku juga mengimbau agar masyarakat melakukan tradisi silaturahmi secara virtual.

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Ratna Puspita
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito
Foto: BNPB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Satgas Covid-19 No 15 tahun 2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat selama libur hari raya Idul Adha 1442 H. Kebijakan ini mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama hari raya Idul Adha, pembatasan kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lainnya.

“Kebijakan ini akan efektif berlaku selama periode dari tanggal 18-25 Juli 2021,” kata Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat keterangan pers pada Sabtu (17/7) malam.

Baca Juga

Wiku menjelaskan, kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat dan PPKM Mikro diperketat. Sedangkan kegiatan keagamaan di wilayah yang non-PPKM Darurat tetapi berzona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing.

“Terkait pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama kegiatan hari raya Idul Adha yaitu kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM mikro diperketat, dan wilayah yang non PPKM Darurat namun berzona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing,” ujar Wiku.

Sedangkan daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut dapat melaksanakan kegiatan ibadah berjamaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Wiku juga mengingatkan masyarakat agar tradisi silaturahmi dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat. “Posko desa atau kelurahan yang telah terbentuk akan dioptimalisasi fungsinya untuk menegakkan imbauan di lapangan dengan sanksi yang berlaku,” tambahnya.

Menurut Wiku, Surat Edaran ini diterbitkan setelah berkaca pada pengalaman libur panjang sebelumnya yang menyebabkan peningkatan laju penularan Covid-19. Pada periode Natal dan Tahun Baru 2021 menyebabkan kenaikan kasus mencapai 4 kali lipat. Sedangkan pada periode libur Idul Fitri 2021, kenaikan kasus meningkat hingga 5 kali lipat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement