Rabu 21 Jul 2021 06:30 WIB

Presiden Sudah Perintahkan Menteri Terkait Salurkan Bansos

Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan para menteri terkait untuk segera menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (Foto: Presiden Joko Widodo)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan para menteri terkait untuk segera menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (Foto: Presiden Joko Widodo)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan para menteri terkait untuk segera menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. "Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," kata presiden saat memberikan keterangan pers Perkembangan Terkini PPKM Darurat, secara virtual yang disaksikan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa (20/7).

Dalam kesempatan tersebut, presiden menyampaikan bahwa sejak penerapan PPKM Darurat 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, terlihat data penambahan kasus dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit mengalami penurunan. Presiden menyampaikan jika tren kasus terus mengalami penurunan maka pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap pada 26 Juli 2021.

Baca Juga

Presiden mengatakan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun, berupa bantuan tunai yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Program Keluarga Harapan (PKH), serta bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik yang diteruskan. Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement