Rabu 21 Jul 2021 14:53 WIB

Pemkab Garut Siapkan Bansos dari APBD

Kasus Covid-19 di Kabupaten Garut mengalami penurunan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pelaku usaha di Kabupaten Garut memasang spanduk berisi curhat lantaran penghasilannya turun akibat kebijakan PPKM Darurat.
Foto: dok. Istimewa
Pelaku usaha di Kabupaten Garut memasang spanduk berisi curhat lantaran penghasilannya turun akibat kebijakan PPKM Darurat.

REPUBLIKA.CO.ID,GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan meberikan bantuan sosial (bansos) bagi warga yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Bansos itu bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Garut. 

Bupati Garut, Rudy Gunawan mengatakan, pihaknya akan memberikan bansos sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu per keluarga melalui APBD. Bansos itu akan diperuntukkan bagi masyarakat yang kondisi perekonomiannya terdampak saat masa PPKM Darurat, seperti PKL, kusir delman, tukang becak, dan lainnya. 

“Yang terdampak sekarang ini ada PKL, kurir delman, tukang becak, itu ada KTP dan Kartu Keluarga itu didaftarkan. Kita dari APBD akan mengeluarkan bantuan sosial, antara Rp 200-250 ribu per keluarga, bisa diselesaikan hari ini dan hari Jumat terakhir,” kata dia melalui keterangan resmi, Rabu (21/7).

Rudy menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi PPKM Darurat yang sudah dilaksanakan pada tanggal 3-20 Juli 2021, kasus Covid-19 di Kabupaten Garut mengalami penurunan. Menurut dia, Kabupaten Garut merupakan daerah yang memiliki penurunan kasus Covid-19 terbanyak dari 10 kabupaten lainnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap mengikuti arahan Presiden untuk memperpanjang PPKM Darurat. Penerapan PPKM Darurat sendiri akan diperpanjang sampai 25 Juli.

“Sampai hari minggu saja, kalau kita sudah berhasil ya kita ada pelonggaran-pelonggaran,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement