Rabu 21 Jul 2021 18:37 WIB

Buka-Tutup Jalan Pagi dan Siang Hari di Bandung Situasional

Kebijakan buka-tutup jalan yang tidak berubah yaitu pukul 18.00 hingga 05.00 WIB.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Polisi membubarkan kerumunan ojol saat aski menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh massa gabungan pelajar, mahasiswa, pedagang dan ojol di Kawasan Balai Kota, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Rabu (21/7). Mereka berharap pemerintah segera menghentikan PPKM, karena kebijakan tersebut dianggap telah menyengsarakan rakyat.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Polisi membubarkan kerumunan ojol saat aski menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh massa gabungan pelajar, mahasiswa, pedagang dan ojol di Kawasan Balai Kota, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Rabu (21/7). Mereka berharap pemerintah segera menghentikan PPKM, karena kebijakan tersebut dianggap telah menyengsarakan rakyat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengungkapkan buka-tutup jalan pada pagi dan siang hari selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Bandung hingga 25 Juli bersifat situasional. Kebijakan buka-tutup jalan yang tidak berubah yaitu pada pukul 18.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan buka tutup jalan di ring satu dan dua dilaksanakan pada pukul 18.00 Wib hingga 05.00 WIB selama PPKM hingga 25 Juli. Pada ring tiga, buka tutup jalan dilaksanakan tiga termin selama 24 jam yaitu pukul 06.00 Wib-14.00 WIB, pukul 14.00 WIB-22.00 WIB dan pukul 22.00 WIB hingga 06.00 WIB.

Baca Juga

"Hari ini pagi dan siang enggak (ditutup) tapi kalau kerumunan banyak ada aturan lagi bisa dari jam 08.00 WIB sampai 11.00 WIB," ujarnya, Rabu (21/7). Ia menyebut kebijakan buka tutup jalan di pagi dan siang hari bersifat situasional dan menunggu arahan selanjutnya.

Asep mengatakan, di wilayah perbatasan yaitu Cibiru, Cibereum dan Buah Batu menjadi titik perhatian. Sebab, seperti di perbatasan Cibiru banyak masyarakat yang datang dari Sumedang, Rancaekek, Garut dan Kabupaten Bandung.

Kebijakan buka-tutup jalan di Kota Bandung yang berjalan tiga termin pada masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat akan dilonggarkan pada PPKM yang berlangsung hingga 25 Juli. Buka-tutup jalan hanya akan dilakukan pada pukul 18.00 Wib hingga 05.00 Wib.

Sebelumnya, buka-tutup jalan dilakukan tiga termin yaitu pukul 08.00 Wib hingga 11.00 WIB, pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB dan pukul 18.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari relaksasi di sektor ekonomi.

"Pertemuan di Pendopo pak wali kota, pak kapolrestabes dan pak dandim ketemu perwakilan warga, ada aspirasi sekarang hanya 1 kali penutupan nggak tiga kali hanya sore sampai pagi," ujar Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Ia melanjutkan, jika masyarakat memiliki kepentingan yang darurat saat penutupan jalan maka dapat membuka sekat dengan terlebih dahulu menghubungi petugas. Yana mengatakan, kebijakan penutupan jalan dikembalikan seperti sebelum PPKM Darurat berlangsung.

photo
Akses Jalan di Bandung yang Ditutup Selama PPKM Darurat - (republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement