Senin 26 Jul 2021 17:17 WIB

Penyekatan Jalan di Kota Tasikmalaya Dilonggarkan

Dari total sekitar 50 titik penyekatan, saat ini hanya tersisa 18 titik penyekatan.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Dwi Murdaningsih
Anak-anak bermain bola di kawasan pusat pertokoan Jalan KHZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, Rabu (21/7). Jalan itu merupakan salah satu yang ditutup oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya selama PPKM Darurat.
Foto: Bayu Adji P/Republika
Anak-anak bermain bola di kawasan pusat pertokoan Jalan KHZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, Rabu (21/7). Jalan itu merupakan salah satu yang ditutup oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya selama PPKM Darurat.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tasikmalaya tetap dilanjutkan hingga 2 Agustus. Sebab, daerah itu masih masuk dalam level 4.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi terakhir, Kota Tasikmalaya masih masuk ke dalam level 4. Karena itu, PPKM harus dilanjutkan. Namun, terdapat pelonggaran dalam PPKM lanjutan ini. Salah satunya, mengurangi titik penyekatan.

 

"Penyekatan kita evaluasi. Berdasarkan masukan dari masyarakat dan kita anggap mobilitas sudah menurun, serta masyarakat sudah paham aturan terkait PPKM, jadi kita evaluasi soal penyekatan," kata dia, Senin (26/7).

 

Ia menyebutkan, terdapat beberapa titik penyekatan jalan yang dikurangi. Namun, masih terdapat titik-titik penyekatan di wilayah pusat Kota Tasikmalaya.

 

Dari total sekitar 50 titik penyekatan, saat ini hanya tersisa 18 titik penyekatan. Sebanyak 15 titik masuk dalam kategori ring 1 dan ring 2, yang merupakan wilayah pusat kota. Sisanya, tiga titik masuk kategori ring 3, yaitu wilayah perbatasan.

 

Penyekatan di area ring 1 dan ring 2 akan dilakukan pada pukul 15.00-22.00 WIB. Sementara penyekatan di ring 3 dilakukan pada pukul 06.00-22.00 WIB. 

 

"Beberapa titik yang dibuka aksesnya adalah akses ke pasar tradisional. Kemudian juga ojek online bisa akses jalan yang disekat," kata dia.

 

Doni menambahkan, meski terdapat pelonggaran dalam PPKM kali ini, tim di lapangan akan tetap melakukan pengawasan. Masyarakat yang melanggar aturan PPKM juga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

"Karena kita masih level 4. Artinya kerawanan penyebaran Civid-19 masih tinggi. Saya kira semua harus tetap jaga prokes," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement