Selasa 27 Jul 2021 19:19 WIB

PKL di Garut Boleh Berjualan dengan Mengatur Jarak

Pemkab Garut menerapkan PPKM Level 3 yang mengizinkan pedagang berjualan.

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Garut memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan kembali di pinggiran jalan dan trotoar kawasan perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat. Syaratnya, PKL harus mengatur jarak lapak dan mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. (Foto ilustrasi: Sidak protokol kesehatan di Kabupaten Garut)
Foto: Diskominfo Garut.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Garut memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan kembali di pinggiran jalan dan trotoar kawasan perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat. Syaratnya, PKL harus mengatur jarak lapak dan mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. (Foto ilustrasi: Sidak protokol kesehatan di Kabupaten Garut)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Garut memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan kembali di pinggiran jalan dan trotoar kawasan perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat. Syaratnya, PKL harus mengatur jarak lapak dan mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

"Kami mencoba untuk mengakomodir kearifan lokal supaya masyarakat yang sebelumnya sudah berjualan di situ tetap bisa berjualan tetapi kami atur prokesnya," kata Wakil Ketua 1 Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Garut Wirdhanto Hadicaksono saat sosialisasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Garut, Selasa (27/7).

Baca Juga

Ia menuturkan Pemerintah Kabupaten Garut menerapkan PPKM Level 3 yang penerapannya ada penyesuaian dengan kondisi di lapangan. Salah satunya membolehkan pedagang untuk berjualan.

"Seperti PKL dan unit kecil lainnya itu bisa beraktivitas, namun demikian harus tetap kami tegakkan prokesnya," katanya.

Ia mengimbau seluruh pedagang di jalanan maupun pertokoan agar menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, dan tidak menimbulkan kerumunan orang jika ingin tetap berjualan di tengah PPKM Level 3. "Apabila ingin beraktivitas di dalam kawasan patuh prokes harus menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan, ya jarak antar PKL, ya kami mencoba melakukan penyesuaian sebagaimana instruksi mendagri," katanya.

Ia menyampaikan petugas gabungan dari unsur Polri, TNI, Satpol, dan Dinas Perhubungan Garut dilibatkan untuk menegakkan aturan PPKM Level 3 di kawasan perkotaan Garut. Jalan yang sebelumnya ditutup saat PPKM Darurat, kata dia, sudah dibuka dan dilakukan rekayasa arus lalu lintas dan menetapkan beberapa lokasi untuk disiplin protokol kesehatan.

"Kami sudah membangun ada 8 pos pantau yang khususnya di Garut kota raya dan termasuk juga kawasan patuh prokes di tingkat kecamatan yang akan didirikan oleh Satgas COVID-19 kecamatan," katanya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Garut Nia Gania Karyana menambahkan kegiatan ekonomi sudah diperbolehkan beraktivitas dengan syarat mematuhi protokol kesehatan, terutama di masa PPKM Level 3. "Para PKL dan pedagang sudah mulai berdagang, satu bagi para PKL mohon jaga jarak, pakai maskernya, kemudian kalau bisa yang menunggu tidak boleh dari dua cukup pedagangnya saja," katanya.

Petugas Satgas Penanganan COVID-19 Garut dalam menerapkan aturan bagi PKL dengan membuat tanda pembatas menggunakan cat semprot di sepanjang pinggiran jalan maupun trotoar di kota itu. Kebijakan tersebut sempat menjadi pertanyaan sebagian warga Garut yang merasa heran pemerintah membolehkan tempat yang sebenarnya dilarang untuk kegiatan PKL.

Seorang pemuda Garut, Iki mengatakan sebaiknya PKL bisa menggunakan bangunan Gedung PKL yang sudah disiapkan oleh Pemkab Garut untuk para PKL. "Di Garut kan ada Gedung PKL kosong, kenapa gak di sana saja jualannya, jangan di jalanan, apalagi sampai jalan dan trotoarnya disemprot pylox (cat semprot), mengganggu keindahan kota," kata Iki.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement