Kamis 29 Jul 2021 12:01 WIB

Pedagang Non Esensial di Cianjur Diperbolehkan Beraktivitas

Selama penerapan PPKM darurat, terpaksa merumahkan empat orang pegawai.

Pedagang Non Esensial di Cianjur Diperbolehkan Beraktivitas (ilustrasi).
Foto: bjb
Pedagang Non Esensial di Cianjur Diperbolehkan Beraktivitas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,CIANJUR -- Pedagang non esensial seperti toko pakaian Cianjur Jawa Barat sudah diperbolehkan kembali beraktivitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

"Tapi kami bersyukur sudah dapat kembali membuka toko dengan prokes ketat," kata pemilik toko pakaian Leni (35) di Cianjur Rabu (29/7).

Selama penerapan PPKM darurat, terpaksa merumahkan empat orang pegawai yang setiap hari bergantian menunggu toko pakaian yang terletak di blok sandang Pasar Induk Pasirhayam Cianjur itu. Setelah kembali diizinkan buka, hanya satu orang yang dipekerjakan karena pendapatan belum menentu.

Sebelum pembatasan diberlakukan, ungkap dia, masih bisa membawa uang hingga Rp3 juta setiap harinya, namun saat ini, hanya Rp800 ribu. Hal senada terucap dari Deni Kebo (38) pemilik toko pakaian di Jalan Mangunsarkoro, Cianjur, setelah kembali diizinkan melayani pembeli dengan kapasitas 25 persen, tingkat penjualan masih minim, sehingga dari enam pegawai hanya dua orang yang dipekerjakan.

"Kami masih membatasi jumlah pegawai yang masuk karena pembeli masih sepi," kata Deni.

Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan, Cianjur berada di PPKM level 3 sehingga pusat pertokoan atau mall yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka dengan kapasitas tidak lebih dari 25 persen.

Untuk pasar tradisional, swalayan dan jelinting yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan bukan hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Hanya penjual obat seperti apotek diizinkan buka 24 jam."Kami meminta gugus tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pertokoan yang buka," katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement