Selasa 03 Aug 2021 06:26 WIB

Nazar Nenek Nabi Isa yang tak Tertunaikan

Nazar adalah janji kebajikan yang ditunaikan oleh seseorang.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Nazar Nenek Nabi Isa yang tak Tertunaikan
Foto: EPA
Nazar Nenek Nabi Isa yang tak Tertunaikan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nazar adalah janji kebajikan yang ditunaikan oleh seseorang. Nazar ditunaikan sesuai dengan tuntunan agama, tetapi hal demikian tidak diwajibkan oleh agama.

Dalam hal ini, nenek Nabi Isa pun pernah mengucapkan nazarnya, namun tak sempat tertunaikan. Prof Quraish Shihab dalam kitab Tafsir Al-Mishbah menjelaskan dalam konteks ucapan, yakni nazar istri Imran (nenek Nabi Isa) adalah tekad janjinya menjadikan anak yang dikandungnya berkhidmat secara penuh di Baitul Maqdis.

Baca Juga

Dalam tradisi masyarakat ketika itu, seorang anak yang dinazarkan sebagai pelayan rumah suci akan bertugas penuh di sana sampai dia dewasa. Setelah dewasa dia dapat melanjutkan pengabdiannya atau mencari pilihan lain. Jika dia memilih menetap dalam pengabdian itu, maka setelah itu dia tidak dibenarkan lagi melakukan pilihan lain.

Dijelaskan bahwa nazar ini menunjukkan bahwa istri Imran mengharap kiranya yang dikandungnya adalah anak lelaki. Sebab ketentuan yang berlaku ketika itu adalah hanya anak lelaki yang dapat bertugas di rumah Allah.

 

Hal ini demi menjaga kesucian tempat ibadah dari haid yang dialami oleh wanita. Yang lebih penting lagi, kata Prof Quraish, nazar tersebut membuktikan betapa dalam keimanan beliau. Sehingga beliau bersedia mempersembahkan anak yang dikandungnya guna kepentingan agama.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement