Selasa 03 Aug 2021 17:25 WIB

Ini 13 Aturan Pengetatan Penerapan PPKM Level 4 di Indramayu

Dengan penerapan level itu, maka ada sejumlah sektor yang dilakukan pengetatan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Warga menyiapkan makanan untuk warga yang menjalani isolasi mandiri dan terdampak Covid-19
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Warga menyiapkan makanan untuk warga yang menjalani isolasi mandiri dan terdampak Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kabupaten Indramayu menerapkan PPKM Level 4 mulai Selasa (3/8) hingga Senin (9/8). Dengan penerapan level itu, maka ada sejumlah sektor yang dilakukan pengetatan.

"Ada 13 sektor yang akan dilakukan pengetatan di masa PPKM Level 4," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara, Selasa (3/8).

Baca Juga

Adapun 13 sektor dan aturan pengetatannya adalah:

1. Sektor nonesensial: 0 persen work from office (WFO)

2. Sektor esensial dan kritikal: maksimal 50 persen WFO untuk esensial, 100 persen kritikal

3. Supermarket/toko kelontong/pasar tradisional: buka 50 persen dari kapasitas sampai pukul 20.00 WIB

4. Pusat perbelanjaan mal, dan lain-lain: tutup

5. Konstruksi: hanya untuk PNS dan infrapublik

6. Restoran/rumah makan/warung makan: take away only atau hanya bisa delivery

7. Sekolah: online atau tidak ada tatap muka

8. Tempat ibadah: dilarang untuk kegiatan berjamaah

9. Fasilitas umum: ditutup

10. Kegiatan sosial/olahraga/budaya: dilarang

11. Resepsi pernikahan: dilarang

12. Transportasi umum: kapasitas maksimal 70 persen

13. Pelaku perjalanan: kartu vaksin, PCR untuk pesawat, dan antigen untuk yang lain

Deden pun mengajak semua pihak untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam menghadapi penerapan PPKM Level 4 tersebut. Dia juga mengingatkan untuk terus menerapkan 5M+1V.

"Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan melakukan vaksinasi tandas Deden.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement