Rabu 04 Aug 2021 14:58 WIB

Menteri PAN-RB Tegaskan ASN Sektor Nonesensial Tetap WFH

Sistem kerja ASN disesuaikan dengan level wilayah PPKM masing-masing.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Agus raharjo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Dalam rapat tersebut membahas mengenai pandangan pemerintah atas penjelasan DPR terkait RUU tentang ASN serta pembentukan Panja RUU tersebut.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Dalam rapat tersebut membahas mengenai pandangan pemerintah atas penjelasan DPR terkait RUU tentang ASN serta pembentukan Panja RUU tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Aparatur sipil negara (ASN) pada sektor non-esensial di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tetap melakukan work from home (WFH) seratus persen. Penegasan ASN nonesensial tetap WFH ini dilakukan selama perpanjangan PPKM Level 4 sampai 9 Agustus mendatang.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan melalui Surat Edaran (SE) terbaru yang ia tandatangani tertanggal Selasa (3/8). Dalam SE tersebut ditegaskan selama masa perpanjangan ini, sistem kerja ASN tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16/2021.

"Sistem Kerja Pegawai ASN tetap berpedoman pada SE MenPANRB Nomor 16 tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama pemberlakuan PPKM pada masa Corona Virus Disease 2019, sesuai dengan level wilayah PPKM ditetapkan," tegas SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo tersebut, dalam keterangan pers KemenPANRB, Rabu (4/8).

Sementara, untuk pengaturan level wilayah PPKM, berpedoman pada penetapan yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri. Hal ini tertuang dalam surat edaran Menteri PANRB terbaru yakni SE Menteri PANRB Nomor 18/2021 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Pada Senin (2/8), Presiden RI Joko Widodo mengumumkan perpanjangan penerapan PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa daerah. Upaya tersebut dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Sesuai dengan SE Menteri Nomor 16/2021, ASN pada sektor esensial di wilayah PPKM Level 4 wajib menjalankan work from office (WFO) sebanyak 50 persen. Sedangkan ASN yang bertugas di sektor kritikal melaksanakan WFO sebanyak 100 persen. Sistem kerja pegawai ASN di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah level 4, mengacu pada sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement