Rabu 04 Aug 2021 19:41 WIB

Bupati Bogor : Tidak Ada Pelonggaran Pengawasan di Puncak

Kawasan Puncak bakal menjadi salah satu fokus perhatian Pemkab Bogor

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Hiru Muhammad
Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin di Taman Safari Indonesia usai melakukan sidak tempat wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Sabtu (3/7).
Foto: Shabrina zakaria
Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin di Taman Safari Indonesia usai melakukan sidak tempat wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Sabtu (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor memastikan jika kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, tetap akan dijaga ketat selama pemberlakuan PPKM Level 4. Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Munawaroh Yasin menyatakan, tidak ada pelonggaran di kawasan Puncak.

Ade Yasin mengatakan, kawasan Puncak bakal menjadi salah satu fokus perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, untuk dilakukan penjagaan. Hal itu dilakukan mengingat banyaknya wisatawan yang kerap kali datang ke wilayah Puncak, Kabupaten Bogor. “Tidak ada pelonggaran, penjagaan di Kawasan Puncak juga tetap sama seperti kemarin tidak ada yang berubah. Semua kami jaga ketat,” kata Ade Yasin, Rabu (4/8).

Bupati Bogor ini menjelaskan, Kabupaten Bogor sendiri sebenarnya sudah berada di Level 3. Namun, karena berada di wilayah aglomerasi Jabodetabek, pengawasan dan kebijakan disamakan seperti di daerah yang masih level 4.

Ade Yasin mengatakan, jika pihaknya melonggarkan pengawasan di kawasan wisata Puncak, dikhawatirkan masyarakat dari daerah lain malah datang ke Kabupaten Bogor.

 

“Kalau kita longgrkan nanti dari daerah lain yang dekat, malah lari ke kita. Malah kita jadi (zona) merah begitu lho. Jadi kita harus seragam. Kalau kebijakannya harus seragam antara Bupati dan Wali Kota se-Jabodetabek,” jelasnya.

Selain pembatasan di tempat wisata, sambung dia, pengawasan di hotel juga masih ada. Kendati demikian, dia meminta para pengusaha untuk memaklumi keadaan di tengah PPKM ini. Meskipun semuanya merasa kesulitan.

Di samping itu, Ade Yasin mengatakan, Pemkan Bogor juga telah memberikan relaksasi pajak terhadap para pengusaha terdampak. Bahkan sejak awal pandemi Covid-19, seperti pemberian diskom, juga penghapusan sanksi pembayaran pajak.“Kita di sini sama-sama lah, paham bagaimana sulitnya di masa pandemi ini. Kita mohon maklum aja untuk semua karena ini kan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement