Kamis 05 Aug 2021 18:50 WIB

KPK Tolak Saran Hasil Evaluasi Ombudsman Terkait TWK

KPK mengeklaim tak ada malaadministrasi pada pelaksanaan TWK pegawai.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berjalan usai dimintai keterangan di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (17/6). Komisi Pemberantasan Korupsi memenuhi panggilan Komnas HAM yang diwakili Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk dimintai keterangan terkait  dugaan pelanggaran HAM atas penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat proses alih status menjadi aparatur sipil Negara. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berjalan usai dimintai keterangan di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (17/6). Komisi Pemberantasan Korupsi memenuhi panggilan Komnas HAM yang diwakili Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran HAM atas penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat proses alih status menjadi aparatur sipil Negara. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku keberatan dengan hasil evaluasi Ombudsman Republik Indonesia terkait proses pelaksanaan tes wawasan keabangsaan (TWK). KPK menegaskan, TWK merupakan urusan internal yang tidak seharusnya dicampuri Ombudsman.

"Kami menyampaikan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI kepada KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/8).

KPK mengaku akan segera menyampaikan nota keberatan kepada Ombudsman pada Jumat (6/8) pagi. Lembaga antirasuah itu memiliki 13 poin keberatan yang akan disampaikan kepada Ombudsman RI. Pertama, KPK menilai pokok perkara yang diperiksa Ombudsman merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan kompetensi absolut Mahkamah Agung (MA) dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.

"Ada lembaga yang kemudian ikut memeriksa atau bahkan mendahului harus dipandang sebagai konstitusi dan itu diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 5 tahun 2004 tentang perubahan UU Nomor 14 Tahun 85 tentang MA," katanya.

 

Hal tersebut disampaikan guna membantah bahwa peraturan komisi (perkom) Nomor 1 tahun 2020 yang menjadi landasan TWK memiliki kecacatan administrasi dalam prosedurnya. Malaadministrasi itu sebagaimana hasil evaluasi yang menjadi temuan Ombudsman RI.

Kedua, KPK menilai Ombudsman telah melanggar kewajiban hukum untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan. KPK juga memandang legal standing pelapor bukan masyarakat penerima pelayanan publik KPK sebagai pihak yang berhak melapor dalam pemeriksaan Ombudsman.

Keempat, KPK berpendapat pokok perkara pembuatan peraturan alih status pegawai KPK, pelaksanaan dan penetapan hasil TWK yang diperiksa Ombudsman bukan perkara pelayanan publik. KPK juga membantah ada penyisipan materi TWK dalam tahapan pembentukan kebijakannya.

Ghufron mengeklaim pelaksanaan TWK sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Dia menegaskan tidak ada malaadministrasi apapun dalam pelaksanaan tes tersebut. Poin keberatan lainnya adalah berkenaan dengan pelaksanaan rapat harmonisasi yang dihadiri pimpinan kementerian atau lembaga.

Ghufron berkilah bahwa kehadiran pimpinan dalam rapat harmonisasi tersebut bukanlah sebuah tindakan yang menyalahi aturan. "Ombudsman tidak memahami pasal 35 UU Nomor 5 (tahun) 2014 tentang adminstrasi pemerintahan bahwa delegator itu sewaktu-waktu ketika hadir itu tidak masalah secara hukum dan bukan kesalahan," katanya.

KPK juga keberatan terkait temuan Ombudsman yang menyatakan tidak melakukan penyebarluasan informasi Rancangan Peraturan KPK melalui Portal Internal KPK. Ghufron menyebut kalau temuan itu bertentangan dengan bukti. Keberatan lainnya adalah tentang backdate Nota Kesepahaman kerjasama antara KPK dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Dia mengatakan bahwa MoU itu tidak pernah digunakan dan tidak ada konsekuensi hukumnya dengan keabsahan TWK dan hasilnya. KPK kemudian membela BKN dalam hal kompetensi melaksanakan TWK. Ghufron mengatakan, BKN telah diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan, manajemen termasuk membina dan menyelenggarakan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN).

KPK menolak untuk mencabut Surat Keputusan (SK) 652 yang menjadi dasar penonaktifan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK. Ghufron juga mengatakan KPK tidak melawan perintah Presiden Joko Widodo terkait pegawai tak lolos TWK tersebut.

Dalam poin keberatan terakhir, KPK menyebut tindakan korektif yang direkomendasikan Ombudsman tidak memiliki hubungan sebab-akibat. Ghufron mengatakan, tindakan korektif itu bahkan bertentangan dengan kesimpulan dan temuan laporan hasil akhir pemeriksaan.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya cacat administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK. Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tes yang menjadi penentu dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Hasil pemeriskaan terkait asasemen TWK berfokus pada tiga isu utama. Pertama, berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan kedua, berkaitan dengan proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asasemen TWK.

"Tiga hal inilah yang oleh ombudsman ditemukan maladministrasi," kata Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement