Rabu 11 Aug 2021 07:34 WIB

Dinkes Bandung Dorong Vaksinasi Bagi Pengunjung Mal

Pada uji coba tersebut disiapkan 500 dosis vaksin.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Fuji Pratiwi
Akrivitas di Trans Studio Mall Bandung (TSM), Kota Bandung (ilustrasi). Dinkes Kota Bandung akan menggelar uji coba vaksinasi bagi pengunjung mal.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Akrivitas di Trans Studio Mall Bandung (TSM), Kota Bandung (ilustrasi). Dinkes Kota Bandung akan menggelar uji coba vaksinasi bagi pengunjung mal.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Jawa Barat akan menyisir para pengunjung maupun karyawan mal atau pusat perbelanjaan yang belum divaksinasi untuk disuntik vaksin Covid-19. Kegiatan tersebut akan mulai diuji coba pada hari Kamis (12/8) mendatang di dua mal yaitu PVJ mal dan TSM mal.

"(Vaksin on the spot) itu akan dicoba percontohan di dua mal, mulai Kamis disiapkan pos vaksinasi buat pengunjung dan petugas mal yang belum (divaksinasi) untuk mempercepat dan membantu kegiatan mal," ujar Kepala Dinkes Kota Bandung, dr Ahyani Raksanagara, Selasa (10/8).

Baca Juga

Ia menuturkan, pada uji coba tersebut disiapkan 500 dosis vaksin dengan masing-masing bagian pertama 250 dosis dan bagian kedua 250 dosis. "Pengunjung mal yang akan disisir termasuk karyawan," kata Ahyani.

Ahyani mengatakan, kuota vaksin akan diminta kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat. Mereka yang datang ke mal atau pusat perbelanjaan banyak yang bukan berasal dari Kota Bandung.

Pemkot Bandung memastikan pusat perbelanjaan dan mal diperbolehkan untuk buka atau beroperasi selama masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlangsung hingga 16 Agustus. Kegiatan dine in atau makan di tempat pada restoran maupun kafe pun kini diperbolehkan.

"Alhamdullilah ada beberapa relaksasi di Kota Bandung termasuk eksplisit di DKI Jakarta, Surabaya dan Semarang dimana mal diperbolehkan untuk beraktivitas walau ruang kapasitas 25 persen," ujar Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, Selasa (10/8).

Sebelum relaksasi diberikan, Ema menuturkan, aktivitas di mal hanya terbatas di bidang kesehatan, kebutuhan pokok, dan jual beli daring. Namun saat ini aktivitas usaha seperti fashion di mal atau pusat perbelanjaan dapat diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB selama sepekan.

Ema melanjutkan, kegiatan dine in atau makan di tempat pada restoran dan kafe yang berada di mal atau pusat perbelanjaan dengan ruang tertutup maupun yang berdiri secara mandiri di Kota Bandung diperbolehkan. Kebijakan diperbolehkannya mal beroperasi dan dine in di restoran maupun kafe akan ditetapkan oleh Wali Kota Bandung.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement