Rabu 11 Aug 2021 15:12 WIB

Kota Sukabumi Masuk Risiko Sedang Kebencanaan

Peta risiko bencana sebagai bahan antisipasi kebijakan penanganan bencana.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kota Sukabumi Masuk Risiko Sedang Kebencanaan (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Kota Sukabumi Masuk Risiko Sedang Kebencanaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Kota Sukabumi masuk dalam kategori resiko sedang potensi kebencanaan. Hal ini didasarkan pada Indeks Risiko  Bencana Indonesia (IRBI) tahun  2020 dan pemetaan yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi.

Hal ini mengemuka dalam Diskusi Kelompok Terarah /Focus Group Discussion (FGD) penilaian ketahanan daerah terhadap  bencana yang digelar BPBD Kota Sukabumi, Selasa (10/8) lalu. ''Kegiatan ini untuk menghasilkan informasi pokok terkait dengan kapasitas, ketahanan daerah dan indikator pencapaian kapasitas daerah yang merupakan input primer indeks risiko bencana,'' ujar Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Sukabumi, Zulkarnain Barhami, Rabu (11/8).

Hasil diskusi ini selanjutnya dituangkan menjadi rekomendasi kebijakan prioritas penanggulangan bencana oleh Pemerintah Kota Sukabumi. Zulkarnain menerangkan, seperti diketahui berdasar pada IRBI (Indeks Risiko Bencana Indonesia) tahun 2020, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menempatkan Kota Sukabumi pada skala nasional di urutan 420 dari 514 kabupaten kota yang dihitung.

Tepatnya pada urutan 23 dari 27 kabupaten kota se-Jawa Barat  di kelas bencana sedang  dengan skor IRBI 114, ,4. Hal ini pula berdasarkan hasil hitungan FGD periode sebelumnya pencapaian indeks kapasitas Kota Sukabumi sebesar 0,51 yang berada di kelas sedang.

FGD ini ungkap Zulkarnain dengan melibatkan SKPD yang berperan utama mengintervensi 71 Indikator dan 7 fokus prioritas perangkat penilaian kapasitas daerah. Selain dari BPBD, unsur lainnya yakni Bappeda, Setda,  Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo,  Dinas Ketahanan Pangan, Lingkungan Hidup, Dinas Sosial serta Dinas Pekerjaan Umum.

Program ini ungkap Zulkarnain, dengan beredoman pada peraturan kepala BNPB Nomor 3 tahun 2012 tentang Panduan Penilaian Kapasitas Daerah dalam Penanggulangan Bencana. Di mana tujuh fokus prioritas ini mulai dari  perkuatan kebijakan dan kelembagaan,  pengkajian risiko, pengembangan sistem informasi diklat dan logistik, penanganan tematik kawasan rawan bencana, peningkatan efektifitas pencegahan dan mitigasi bencana.

Berikutnya perkuatan kesiapsiagaan dan penanganan bencana hingga pengembangan sistem pemulihan bencana. FGD ini nantinya menghasilkan level tingkatan ketahanan daerah mulai dari level rendah sedang hingga tinggi.

''Setelah dilaksanakan kompilasi dan peratarataan terhadap seluruh kuesioner dalam file pendukung maka secara otomatis dapat dilihat rekomendasi kebijakan yang perlu diambil pemerintah,'' kata Zulkarnain. Hasilnya ini dapat menjadi rekomendasi kebijakan penanggulangan bencana kota.

Pasca FGD sambung Zulkarnain, BPBD secara simultan dan berkelanjutan meminta stake holder yang hadir mengumpulkan jawaban dari setiap indikator. Untuk selanjutnya dilakukan klarifikasi verfikasi eviden lalu analisis ke dalam tool sistem perangkat penilaian.

Sehingga lanjut Zulkarnain, akan keluar nilai level yang menjadi arus utama kebijakan prioritas untuk bersama terus dievaluasi dan dipantau sesuai tujuan pembangunan berlanjutan.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Sukabumi Imran Whardani menambahkan, pihaknya berupaya memetakan peta risiko bencana sebagai bahan antisipasi kebijakan penanganan bencana. Sehingga ketika terjadi bencana maka bisa ditangani dengan cepat dan terarah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement