Selasa 24 Aug 2021 20:24 WIB

Baru 4 Kabupaten di Jabar yang Bisa Buka Tempat Wisata

Ada empat daerah yang masuk kategori kedaruratan level 2.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Muhammad Fakhruddin
Baru 4 Kabupaten di Jabar yang Bisa Buka Tempat Wisata (ilustrasi).
Foto: Antara/Adeng Bustami
Baru 4 Kabupaten di Jabar yang Bisa Buka Tempat Wisata (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan 27 kabupaten/kota akan mengikuti Intruksi mendagri dalam menerapkan aktivitas pariwisata di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar, Dedi Taufik, berdasarkan aturan itu, baru empat daerah yang bisa membuka tempat wisata dengan protokol kesehatan yang ketat.

Menurutnya, dari data Inmendagri ada empat daerah yang masuk kategori kedaruratan level 2. Yakni, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut.

Beberapa poin yang diatur dalam sektor kepariwisataan, pelaksanaan kegiatan makan minum termasuk warteg di tempat beroperasi sampai jam 20.00 dengan batasan waktu 30 Menit dan kapasitas 50 persen, restoran dan kafe di ruang terbuka bisa melayani dine in dengan kapasitas 50 persen selama 30 menit.

Kemudian, mall atau Pusat Perbelanjaan beroperasi dengan kapasitas 50 persen pada Pukul 10.00 - 20.00. Warga yang usianya di bawah 12 Tahun dilarang masuk.

Aturan ini mencakup pula untuk Bioskop, Tempat Bermain anak-anak, tempat hiburan, dalam Pusat Perbelanjaan dengan kapasitas 50 persen. Selain itu, Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya bisa buka dengan kapasitas 25 persen. Kegiatan Seni Budaya, Olahraga, dan sosial broperasi dengan kapasitas 25 persen.

“Sesuai dengan aturan Inmendagri yang jadi acuan, daerah yang masuk level 2 boleh buka (tempat wisata) tapi dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Dedi, Selasa (24/8).

Dedi mengatakan, daerah yang masuk kategori level 3 di masa PPKM ini adalah Kab Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kab Bekasi, Kota Bekasi, Kab Karawang, Kab Purwakarta, Kab Indramayu, Kab Cirebon, Kab Kuningan, Kab Ciamis, Kota, Banjar, Kab Pangandaran, Kota, Tasikmalaya, Kab Bandung, Kab Bandung Barat, Kab Sumedang, Kota Bandung, Kota Cimahi.

Sedangkan yang masuk kategori level 4 adalah Kab Cianjur, Kab Sukabumi, Kota Sukabumi, Kota Cirebon. “Daerah yang masuk level 3 dan 4 memang belum bisa beroperasi untuk destinasi wisata. Beberapa relaksasi diberikan untuk dine in dan MICE dan lain-lain itu sudah boleh kalau di level 3, di level 4 memang belum,” katanya.

Saat ini, kata Dedi, acuannya Inmendagri, sambil menunggu semua levelnya membaik. "Kami fokus melakukan vaksinasi untuk bisa mempercepat target herd immunity. Pengelola wisata juga bisa terus memperkuat protokol kesehatan dan CHSE nya,” kata Dedi.

Khusus untuk pelaku industri pariwisata, kata dia, capaian vaksinasi pun terus dipercepat. Ia berencana menyelenggarakan di beberapa tempat wisata. Penyelenggaraan yang sudah terealisasi adalah vaksinasi di pusdikkav Kabupaten Bandung Barat. Acara vaksinasi di Pusdikkav yang berlangsung pada 20-24 Agustus 2021 berhasil menyasar 7.507 orang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement