Rabu 25 Aug 2021 13:40 WIB

Beredar Hoaks Kartu Nikah Berkolom Empat Istri

Kartu tersebut bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kemenag, alias hoaks.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Gambar perbandingan kartu nikah asli yang diterbitkan Kementerian Agama dan kartu nikah hoaks yang berlogo Kementerian Agama.
Foto: Dok Kemenag
Gambar perbandingan kartu nikah asli yang diterbitkan Kementerian Agama dan kartu nikah hoaks yang berlogo Kementerian Agama.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan, viral di media sosial kartu nikah yang hanya mencantumkan foto suami pada tampilan depan dengan tulisan nama 'Kementrian Agama', bukan Kementerian Agama. Sementara pada tampilan belakang, terdapat empat kolom untuk foto istri.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, memastikan bahwa kartu itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kemenag, alias hoaks.

Baca Juga

"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama," kata Kamaruddin melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Rabu (25/8).

Menurutnya, mulai Agustus 2021, Kemenag memang tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah di bulan ini akan mendapatkan kartu nikah digital.

Ia menerangkan, kartu nikah digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan. Disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement