Rabu 25 Aug 2021 20:57 WIB

Wali Kota Cimahi Nonaktif Divonis Dua Tahun

Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut jauh lebih ringan.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Muhammad Fakhruddin
Terdakwa kasus proyek pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi yang juga Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dengan hukuman dua tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp100 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar karena terbukti menerima gratifikasi proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus proyek pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi yang juga Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna dengan hukuman dua tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp100 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar karena terbukti menerima gratifikasi proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG --  Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Priana divonis dua tahun penjara oleh Majalis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (25/8). Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11  UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dua tahun penjara,’’ kata Hakim Ketua, Sulistiyono dalam putusannya.

Menurut Hakim, terdakwa terbukti menerima gratifikasi dari seorang pengusaha dalam proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi. Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa KPK selama tujuh tahun penjara.   

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a  dan Pasal 12 b UU 20 tahun 2001 tentang Tindak  Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Namun dalam vonisnya hakim mengatakan terdakwa hanya terbukti melanggar Pasal 11 sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama. Dalam vonisnya Hakim mengungkapkan hal memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang meringankan, terdakwa  belum pernah dihukum. Sedangkan yang memberatkan, kata Haki, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. ‘’Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar, diketahui dan dikehendaki terdakwa,’’ kata Hakim.

Atas vonis tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa menyatakan pikir pikir dulu. ‘’Saya harus menyampaikan ini kepada piminan terlebih dulu. Kami masih pikir pikir,’’ kata Jaksa KPK, Budi Nugraha usai persidangan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement