Kamis 02 Sep 2021 15:08 WIB

KPK: Praktik Suap di Sektor Konstruksi Harus Berkurang

Praktik suap seolah menjadi pintu bagi perusahaan swasta untuk mendapatkan proyek.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menegaskan, praktik suap di sektor konstruksi harus berkurang. "Segala macam atribut praktik suap atau gratifikasi yang berbentuk suap harus berkurang di sektor konstruksi," kata Pahala ketika memberi paparan dalam seminar bertajuk "Membangun Ekosistem Anti Penyuapan Melalui Penerapan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan" yang diselenggarakan secara daring, Kamis (2/9).

Ia mengatakan, ekosistem anti-penyuapan di sektor konstruksi, khususnya, harus ditingkatkan. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh lingkungan bisnis dan persaingan yang terjadi di antara sektor swasta.

Baca Juga

Praktik suap seolah menjadi pintu bagi perusahaan swasta untuk mendapatkan proyek. Kalau suatu perusahaan tidak melakukan suap dan perusahaan saingan mereka memberikan suap, besar kemungkinan perusahaan yang tidak melakukan suap menjadi tidak mendapatkan proyek.

"Sedangkan perusahaan swasta berorientasi pada proyek," ucapnya.

 

Karena itu, Pahala menekankan pentingnya tiga tingkatan dalam menjamin ekosistem anti-penyuapan yang kondusif, yaitu tingkat individu, tingkat organisasi, dan tingkat lingkungan bisnis. Menurut Pahala, dalam suatu perusahaan, instansi pemerintah, atau pemangku kepentingan lainnya, setidaknya terdapat satu individu yang sudah tersertifikasi sebagai Ahli Pembangun Integritas.

Sertifikasi tersebut merupakan jaminan bahwa individu yang bersangkutan dapat membedakan suap, gratifikasi, dan kerugian negara. "Ini (tindak penyuapan dan gratifikasi, red) yang harus dimitigasi, lewat orang yang bersertifikat dan tahu praktik suap atau gratifikasi," ujar Pahala.

Pada tingkat organisasi, ia mengatakan, perusahaan harus memiliki sistem manajemen anti-penyuapan yang baku. Baik berupa ISO 37001:2016, panduan sederhana, maupun panduan internal perusahaan, yang dapat menjadi acuan dan untuk mengedukasi pekerjanya mengenai praktik suap dan gratifikasi.

Perusahaan harus mengatur dengan tegas terkait kebijakan anti-penyuapan. "Karena kalau kasus suapnya terjadi dan itu kebijakan organisasi, maka akan dikenakan pidana korporasi," ucapnya.

Selanjutnya pada tingkat lingkungan bisnis, khususnya pada sektor konstruksi, akan melibatkan kontraktor, konsultan, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Bagi Pahala, tingkat ini yang paling lemah.

Ia berharap diberlakukan penerapan teknologi yang masif guna mendukung transparansi terkait harga barang dan jasa. Pahala meyakini, teknologi dapat menjadi pendorong keterbukaan harga untuk perbaikan lingkungan bisnis.

"Kayaknya (tingkat, red) lingkungan ini bisa diperbaiki kalau terbuka, paling nggak lingkungan bisnis ini ada cerahnya sedikit," katanya.

Pahala mengajak agar seluruh pihak, yakni pemerintah, swasta, dan pemangku kepentingan lainnya dapat bekerja sama untuk mewujudkan ekosistem anti penyuapan, khususnya di sektor konstruksi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement