Senin 06 Sep 2021 06:32 WIB

Polisi Bogor Putarbalikkan 6.610 Kendaraan Mayoritas Pelat B

Polresta Bogor Kota lakukan penyekatan di sembilan lokasi pada pukul 08.00-15.00 WIB.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota memutarbalikkan arah sebanyak 6.610 kendaraan bermotor dari sembilan lokasi penyekatan pada penerapan kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor di Kota Bogor, Jawa Barat, Ahad (5/9). Total yang diputarbalik arah terdiri atas 3.717 kendaraan roda dua dan 2.893 kendaraan roda empat.

"Seluruh kendaraan itu diputarbalikkan arah mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro di Kota Bogor, Senin (6/9).

Dia menjelaskan, kendaraan tersebut diputarbalikkan karena tidak sesuai dengan aturan ganjil genap, yakni pelat nomornya genap. "Kendaraan yang diiizinkan melintas pada Ahad adalah kendaraan dengan pelat nomor ganjil sesuai tanggal kalender," kata Susatyo.

Mobil banyak diputarbalikkan arah adalah kendaraan dengan pelat nomor B, yaitu dari Jakarta dan sekitarnya. Menurut Susatyo, dari hasil pantauan petugas lapangan, dapat disimpulkan bahwa kendaraan yang diputarbalikkan arah pada Ahad, adalah kendaraan roda empat sebanyak 2.893 kendaraan atau naik 33 persen.

Sedangkan kendaraan roda dua sebanyak 3.717 kendaraan atau naik 16 persen dibandingkan pada Sabtu (4/9). Kendaraan tersebut diputarbalikkan di sembilan lokasi penyekatan di Kota Bogor. Lokasinya di dekat Gerbang Tol Baranangsiang, Simpang Tol BORR, Bundaran Air Mancur, Simpang Lodaya, Pos Terpadu Juanda, Simpang Empang, Simpang Irama Nusantara, dan SPBU Veteran.

"Di Simpang Ciawi, tidak dilakukan penyekatan ganjil-genap, tetapi penutupan jalur, kecuali kendaraan darurat dan kendaraan tenaga kesehatan yang diizinkan melintas," kata Susatyo.

Menurut Susatyo, di Simpang Ciawi dilakukan penutupan jalur untuk mengantisipasi kendaraan yang masuk dari kawasan Puncak Bogor, yang juga diberlakukan penerapan ganjil-genap oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Penerapan ganjil-genap kendaraan bermotor tersebut, menurut Susatyo, bukan untuk kelancaran arus lalu lintas.

Melainkan, untuk mengurangi pergerakan kegiatan masyarakat. Di aglomerasi Jabodetabek, termasuk Kota Bogor, saat ini masih diberlakukan PPKM Level 3. Sehingga Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor masih terus berupaya menekan angka kasus positif Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement