Rabu 08 Sep 2021 20:41 WIB

Polres Indramayu Tangkap Tersangka Pembunuh Wanita Muda

Tersangka pelaku pembunuhan ditangkap kurang dari 24 jam.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Tersangka pelaku pembunuhan ditangkap (ilustrasi).
Tersangka pelaku pembunuhan ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap pembunuh seorang wanita muda. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam.

Pelaku berinisial KSN (21), warga Desa Cidempet, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu. Pelaku ditangkap saat kabur ke Kabupaten Subang. Petugas pun terpaksa menembak kaki pelaku karena melawan dan berusaha kabur saat hendak ditangkap.

Baca Juga

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarief, menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari ditemukannya orang meninggal dunia di sebuah kamar kos di Kelurahan Bojongsari, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Selasa (7/9) pukul 16.30 WIB. Korban diketahui berinisial R (24), warga Desa Cidempet, Kecamatan Arahan, yang merupakan penghuni kamar kos tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP yang dilakukan petugas, korban meninggal dunia akibat kekerasan. Barang-barang milik korban juga hilang dibawa oleh pelaku," kata Lukman, saat menggelar press release di Mapolres Indramayu, Rabu (8/9).

Dari keterangan sejumlah saksi, petugas Satreskrim Polres Indramayu mengantongi identitas orang yang terakhir kali menemui korban. Petugas langsung memburu pelaku dan berhasil menangkapnya di Desa Gunung Tua, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Rabu (8/9) pukul 05.30 WIB.

Menurut Lukman, pelaku membunuh korban dengan cara mencekik hingga korban meninggal dunia. Setelah korban meninggal dunia, pelaku meninggalkan korban dengan membawa barang-barang milik korban berupa sepeda motor, perhiasan dan handphone.

"Motifnya, pelaku sakit hati karena ucapan korban," terang Lukman.

Lukman menyatakan, pelaku dijerat pasal 338 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, pelaku juga dierat pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement