Kamis 09 Sep 2021 14:49 WIB

Polisi Usut Kasus Buang Limbah Kali Cilemahabang Bekasi

Pembuangan limbah menyebabkan perubahan warna air sungai di Kali Cilemahabang.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Bilal Ramadhan
Warga mencuci tangan di aliran Kali Cilemahabang, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/9/2021). Menurut warga, aliran kali tersebut sudah lima tahun tercemar limbah industri yang mengakibatkan warnai air menjadi hitam dan mengeluarkan bau tak sedap.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Warga mencuci tangan di aliran Kali Cilemahabang, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/9/2021). Menurut warga, aliran kali tersebut sudah lima tahun tercemar limbah industri yang mengakibatkan warnai air menjadi hitam dan mengeluarkan bau tak sedap.

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Jawa Barat, mengusut kasus pembuangan limbah sisa hasil industri di aliran Kali Cilemahabang hingga menyebabkan perubahan warna air sungai di wilayah Kecamatan Cikarang Utara dan Karangbahagia itu menjadi hitam pekat.

"Sedang dalam proses penyelidikan, Insya Allah kami akan tindaklanjuti," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan.

Proses penyelidikan dilakukan menindaklanjuti permohonan pemerintah daerah yang disampaikan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan usai meninjau kondisi Kali Cilemahabang yang telah terkontaminasi limbah pabrik pada Senin (6/9) lalu.

Beberapa perwakilan perusahaan yang diduga mencemari aliran Kali Cilemahabang juga dikabarkan sudah dimintai keterangan petugas kepolisian perihal kasus ini.

"Proses penyelidikan tentunya meminta keterangan saksi-saksi terkait, untuk teknis lebih detil silakan tanyakan ke Kasat Reskrim ya," katanya.

Sementara itu Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi David mangatakan sedang menyusun tim penegakan hukum terpadu atau gakumdu guna menelusuri kasus pencemaran lingkungan tersebut.

"Sedang disusun keanggotaannya, ada penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, hingga kejaksaan. Kami segera turun, sidak ke lapangan," katanya.

Dia mengatakan penegakan hukum lingkungan mengutamakan asas ultimum remedium yang mewajibkan penerapan pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum adminstratif dianggap tidak berhasil.

"Ketika sanksi administratif itu sudah, anggaplah bisa naik tingkat, naik ke pidana," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement