Kamis 09 Sep 2021 23:33 WIB

Polisi Tembak Pencuri Spesialis Sepeda Motor di Garut

Polres Garut berhasil menangkap tiga pelaku.

Polisi Tembak Pencuri Spesialis Sepeda Motor di Garut (ilustrasi).
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Polisi Tembak Pencuri Spesialis Sepeda Motor di Garut (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,GARUT -- Tim Sancang Polres Garut menembak bagian kaki pelaku komplotan penjahat spesialis pencurian sepeda motor lintas kota, karena berusaha melawan petugas saat akan dilakukan penangkapan di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Saat pengembangan, pelaku Y (inisial tersangka) sempat kabur dan melawan, kami lakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku dengan cara ditembak di bagian kaki," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Garut, Kamis (9/9).

Ia menuturkan Polres Garut berhasil menangkap tiga pelaku yakni inisial Y, I, dan R yang merupakan satu komplotan spesialis pencurian sepeda motor dengan tindak kekerasan di wilayah Garut dan kota lainnya.

Ia menyampaikan terungkapnya aksi kejahatan mereka itu bermula saat pelaku Y dan I kepergok oleh warga saat hendak mencuri sepeda motor di Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Sabtu (4/9). Tim Sancang yang sedang melakukan patroli langsung mengamankan pelaku Y yang saat itu sempat menyandera seorang anak kecil dengan menodongkan senjata jenis air soft gun.

"Saat penangkapan, pelaku Y ini menyandera seorang anak kecil menggunakan air soft gun dan sempat ditembakkan, namun kemudian Tim Sancang dibantu masyarakat bisa berhasil menangkap pelaku Y tanpa ada korban dari masyarakat," katanya.

Setelah mengamankan pelaku Y, kata Kapolres, jajarannya melakukan pengembangan berikut mengamankan pelaku lain yang sempat kabur, kemudian menangkap seorang penadah berikut mengamankan enam unit sepeda motor hasil curian.

"Y dan I merupakan pemetik atau yang melakukan pencurian kendaraan bermotor, sedangkan R adalah penadah barang hasil curian," katanya.

Kapolres menyampaikan pelaku tersebut merupakan residivis yang sudah melakukan puluhan kali mencuri sepeda motor di wilayah Garut maupun daerah lainnya. Akibat perbuatannya itu pelaku mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap ancaman aksi pencurian dengan tidak memarkirkan kendaraan sembarangan, dan masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor dapat memeriksanya ke Markas Polres Garut.

"Masyarakat yang barangkali menjadi korban pencurian kendaraan bermotor silakan nanti dicek ke Polres, barangkali dari barang bukti yang kami amankan ada miliknya," katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement