Selasa 14 Sep 2021 06:01 WIB

Haris Azhar Tuding Sertifikat PT Sentul City Palsu

Kuasa hukum Rocky Gerung siap membawa masalah itu Kementerian Agraria.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Rocky Gerung (tengah) bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar (kanan) menggelar konferensi pers terkait kasus kepemilikan lahan dengan PT Sentul City, di kediamannya di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin (13/9).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Rocky Gerung (tengah) bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar (kanan) menggelar konferensi pers terkait kasus kepemilikan lahan dengan PT Sentul City, di kediamannya di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin (13/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Aktivis Rocky Gerung menerima somasi dari PT Sentul City terkait kepemilikan tanah. Somasi dilakukan kepada Rocky karena PT Sentul City mengeklaim sebagai pemilik sah atas bidang tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kuasa hukum Rocky, Haris Azhar menegaskan, kliennya memiliki akta jual beli dan surat tanah garapan atas lahan yang ditempati sekarang. "Soal Bang Rocky tanahnya kuat, kalau Anda melihat bahwa Anda menganggap Sentul City punya Sertifikat HGB, dalam hukum, Bang Rocky punya surat akta jual beli dan juga surat tanah garapan," ujar Haris di Kabupaten Bogor, Senin (13/9).

Meski Rocky hanya memiliki surat tanah garapan, menurut Haris, tidak berarti posisi kliennya itu lemah. Di samping itu, di Indonesia surat itu juga diakui sebagai hak milik melalui Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU).

Haris menyebut, masalahnya hanya berarti Rocky memang belum mensertifikatkan lahan seluas 800 meter persegi (m2) yang ditempatinya saat ini. Namun, syarat yang dimiliki Rocky sudah lengkap untuk mengajukan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

"Menguasai fisik, punya riwayat tanah, peralihan hak dalam hukum tanah. Jadi Rocky Gerung dapat dari mana, dibeli pakai apa, atau hibah dari mana, jelas!" ujar koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) tersebut.

Haris menjelaskan, Rocky sejak 2009 telah menanam dan merawat berbagai tumbuhan di lahan yang ditempati sekarang. Beberapa di antaranya pohon cemara yang awalnya masih memiliki tinggi 20 sentimeter (cm), saat ini sudah mencapai 20 meter.

Sementara, kata dia, dalam hukum tanah di Indonesia, tanah itu harus memiliki fungsi. Haris mengatakan, barang siapa yang merasa memiliki, tetapi tidak difungsikan maka negara boleh meminta balik tanah itu.

"Nah sekarang HGB-nya, kan kesannya diadu sama HGB. No! Kalau HGB itu prosedurnya disusun, kelengkapannya disusun untuk memenuhi prosedur dengan cara yang bolong-bolong, yang salah, patut diduga kuat garis bawah diperkereng (di-bold) hurufnya kata-kata saya, bahwa HGB itu patut diduga palsu," ucap Haris.

Dia menuding, sudah tidak asing lagi jika ada oknum di BPN yang mengeluarkan dokumen palsu. Sehingga PT Sentul City merasa memiliki hak atas lahan yang dijadikan rumah oleh Rocky.

Oleh karena itu, Haris siap menghapi masalah itu ke tingkat pusat, bukan lokal. "Makanya kita gak ada urusan lagi sama Kabupaten Bogor. Urusan kita sama Kantor Kementerian Agraria," ujar Haris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement