Rabu 15 Sep 2021 11:32 WIB

Krisdayanti: Dana Reses Bukan Pendapatan Pribadi DPR

Menurut KD, dana reses untuk biayai berbagai kegiatan menyerarap aspirasi masyarakat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Komisi IX DPR, Krisdayanti (kiri) mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Anggota Komisi IX DPR, Krisdayanti (kiri) mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi PDIP DPR, Krisdayanti (KD) menyatakan, dana reses bukanlah bagian pendapatan pribadi dari legislatof, melainkan dana yang akan kembali lagi ke rakyat. Menurut dia anggaran tersebut wajib dipergunakan oleh anggota DPR dalam menjalankan tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat.

"Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," kata Krisdayanti di Jakarta Rabu (15/9).

Dalama pelaksanaannya di lapangan, menurut KD, dana reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan menyerap aspirasi masyarakat. "Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi," ujar anggota Komisi IX DPR itu.

Bentuk kegiatannya, sambung dia, banyak juga berupa usulan dari masyarakat, mulai dari pertemuan biasa masyarakat dengan anggota DPR, sampai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat." Jadi dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan," ucap KD.

Kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan yang telah dianggarkan oleh negara tentunya tidak saja berlaku bagi anggota DPR, tapi juga untuk anggota DPRD provinsi, maupun kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan UU MD3.

Penggunaan anggaran negara itu berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, sehingga wajib dilaporkan ke sekretariat dewan di masing-masing tingkatan, dan dalam hal ini DPR, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement