Sabtu 18 Sep 2021 23:44 WIB

Polres Cirebon Ringkus Empat Pencuri Modus Ganjal ATM

Para pelaku merupakan warga Lampung dan Bogor.

Polres Cirebon Ringkus Empat Pencuri Modus Ganjal ATM (ilustrasi)
Foto: Antara/R Rekotomo
Polres Cirebon Ringkus Empat Pencuri Modus Ganjal ATM (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Satreskrim Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, menangkap empat orang pencuri dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

"Tersangka yang kita tangkap ada empat orang, sedangkan satu masih dalam pengejaran," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Sabtu (18/9).

Empat orang yang ditangkap ituM, P, JS, dan IST, sedangkan seorang lainnya yang masih dalam pengejaran berinisial JN. Para pelaku merupakan warga Lampung dan Bogor.

Fahri mengatakan para tersangka ini mempunyai peran masing-masing, ada yang bertugas mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi, mengawasi area sekitar ATM, bersiaga di dalam mobil dan juga mengintai nomor pin dari korban.

 

Saat beraksi tersangka M kata Fahri, mendatangi gerai ATM, kemudian mengganjal mesin dengan tusuk gigi. "Setelah itu menunggu korban datang, dan ketika korban memasukkan kartu ATM-nya tidak bisa, selanjutnya tersangka berpura-pura menolong kemudian mengganti kartu ATM milik korban dengan yang sudah disiapkan," tuturnya.

Sementara seorang tersangka lainnya, berada tepat di belakang korban, hal ini kata Fahri, dilakukan untuk mengintai nomor pin korban. Setelah semua aksi itu berhasil, para tersangka keluar dari sekitar lokasi, selanjutnya mengambil uang milik korban atau mengirimkan ke nomor rekening lainnya yang sudah disiapkan.

Fahri menambahkan aksi kejahatan komplotan spesialis ganjal ATM ini dari pengakuannya sudah beraksi sebanyak 18 kali, 10 dilakukan di Kota Cirebon, lima di Kabupaten Cirebon dan tiga aksinya lagi dilakukan di Kabupaten Indramayu.

Para tersangka lanjut Fahri, juga merupakan residivis kasus yang sama, untuk itu pihaknya masih melakukan pendalaman. "Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," ujarnya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement