Senin 20 Sep 2021 11:36 WIB

Pemkot Bekasi Evaluasi Kontrak Kerja Sama TPST Bantargebang

Kontrak penggunaan TPST Bantargebang oleh Pemprov DKI berakhir pada Oktober 2021.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah pemulung memindahkan limbah plastik yang sudah dipilah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (1/5/2020).
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Sejumlah pemulung memindahkan limbah plastik yang sudah dipilah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (1/5/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat mengevaluasi kontrak kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan berakhir bulan depan.

"Pemerintah Kota Bekasi tengah mengevaluasi kerja sama tersebut karena bulan Oktober ini akan habis," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen di Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/9).

Dia mengatakan, perjanjian kontrak kerja sama pengelolaan tempat pembuangan sampah itu disusun oleh Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI, berdasarkan kurun waktu lima tahun sekali.

"Kita ingin seperti lima tahun yang lalu, harus ada tempat pembuangan sampah terpadu yang menggunakan energi terbarukan yaitu menjadi listrik, menjadi bahan batu briket bara, supaya mengurangi tumpukan sampah," kata Pepen.

Menurut dia, Pemprov DKI saat ini juga sedang membahas klausul perjanjian kontrak kerja sama dalam kurun waktu lima tahun mendatang. "Kita sudah berkoordinasi dengan DKI, khan itu memang setiap lima tahun sekali akan dievaluasi," ucap Pepen.

Dia mengaku, belum lama ini, lahan TPST Bantargebang telah diperluas sekitar 15 hektare atau menjadi 125 hektare total keseluruhan lahan. Perluasan area TPST, kata dia, tetap mengkhawatirkan terutama bagi kondisi kehidupan masyarakat yang bergantung di lokasi itu, meski saat ini areanya sudah mampu menampung lebih banyak sampah lagi.

"Salah satu yang dikhawatirkan adalah nasib para pemulung. Sudah beberapa kali kejadian pemulung tertimbun sampah longsor," kata Pepen.

TPST Bantargebang adalah lokasi pembuangan sampah warga Ibu Kota yang berlokasi di Kota Bekasi. Sebagai konsekuensinya, Pemprov DKI membayar sejumlah kompensasi berupa infrastruktur dan uang bau kepada sekitar 18 ribu warga yang terdampak TPST Bantargebang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement