Selasa 28 Sep 2021 14:01 WIB

Komisi II Usul Pj Kepala Daerah Ditempatkan di Wilayah Rawan

Akan ada 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2022. 

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim.
Foto: Istimewa
Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menilai, tak ada salahnya wacana pejabat (Pj) kepala daerah yang diisi perwira aktif TNI-Polri pada 2022 dan 2023. Ia mengusulkan, Pj kepala daerah dari TNI-Polri dapat ditempatkan di wilayah-wilayah dengan tingkat ancaman yang tinggi.

"Pj kepala daerah yang berasal dari TNI-Polri, bisa dipertimbangkan untuk memimpin daerah-daerah yang tingkat ancaman gangguan ketertiban sosialnya tinggi," ujar Luqman kepada wartawan, Selasa (28/9).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata Luqman, juga pernah melalukan penunjukkan Pj kepala daerah dari TNI-Polri beberapa tahun lalu. Beberapa di antaranya adalah Jawa Barat dan Aceh.

"Jadi menurut saya, saat ini, tidak relevan bila terlalu mengkhawatirkan bangkitnya kembali dwifungsi TNI-Polri dengan terbukanya peluang TNI-Polri ditunjuk sebagai Pj kepala daerah," ujar Luqman.

Dia menjelaskan, ada perbedaan terkait dwifungsi zaman Orde Baru. Sebab pada masa itu, perwira TNI-Polri mengangkat diri sendiri karena punya kekuasaan.

"Jika nanti (2022 dan 2023) ada anggota TNI-Polri menjadi Pj kepala daerah, itu karena ditunjuk, bukan mengangkat diri sendiri," ujar Luqman.

Pengisian Pj kepala daerah harus mengikuti Pasal 201 Ayat (10) dan (11) UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Untuk Pj gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya dan untuk Pj bupati/wali kota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Dibutuhkan sikap dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menegakkan dan memberi sanksi tegas jika terjadi pelanggaran aturan yang dilakukan Pj kepala daerah. Terutama terkait keberpihakan politik yang menguntungkan orang atau kelompok tertentu.

"Saya optimis Pj kepala daerah akan bersikap netral dalam Pemilu dan Pilkada 2024. Saya percaya Presiden dan Mendagri akan betul-betul memberi arahan dan perintah tegas kepada Pj kepala daerah agar bersikap netral dan tidak memihak," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Diketahui, akan ada 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2022. Sementara itu, sebanyak 171 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2023. Kekosongan itu pun nantinya akan diisi Plt atau pejabat kepala daerah.

Aturan adanya Plt kepala daerah telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 201 ayat (9). Di ayat selanjutnya, untuk gubernur akan diisi oleh pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi madya, sedangkan bupati/wali kota akan diisi oleh pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama.

Beberapa tahun lalu, Kementerian Dalam Negeri pernah menunjuk perwira TNI atau Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah. Mereka adalah Komjen M Iriawan, menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat, Irjen Carlo Brix Tewu menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Mayjen Soedarmo sebagai Pj Gubernur Aceh.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement