REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kasus pencurian sepeda motor di Kota Bekasi terungkap. Ternyata, pelakunya menimbun barang curian di kontrakannya hingga ditemukan 18 motor hasil curian.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, menerangkan, terungkapnya penimbunan motor curian ini bermula saat salah satu korban melacak GPS yang masih ada di motornya hingga sampai di kontrakan tersangka pada Senin (27/9).
Sesampainya di lokasi kontrakan, ternyata korban menemukan ada banyak sepeda motor yang berada di dalam kontrakan pelaku RM. "Informasi pada saat korban melaporkan itu GPS dalam keadaan masih hidup, masih dilakukan pengembangan dapatlah lokasi daripada sepeda motor yang hilang," kata Kombes Aloysius, kepada wartawan, Selasa (28/9).
Dari kontrakan pelaku RM ditemukan tiga buah sepeda motor, kemudian di tempat kerja pelaku, yakni PT MCI didapatkan ada 2 unit sepeda motor. Setelah dikembangkan, di kontrakan tersangka yang lain yakni RS, ada 5 unit sepeda motor, kemudian ditambah satu lagi dari tetangga tersangka RS.
"Ditotal kemarin itu ada 18 terungkap, kemudian dikembangkan lagi sampai 25 sepeda motor," ujar dia.
Modus pencurian ini dilakukan menggunakan kunci T. Rata-rata motor yang dicuri diparkir di rumah kontrakan.
Adapun, motor hasil curian ini, kata Aloysius, biasanya dilempar ke luar daerah, seperti Karawang ataupun daerah Jawa Tengah. Saat ini, pelaku berinisial RS masih buron. Atas kejahatannya, pelaku diganjar hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Untuk Pasal yang dikenakan 363, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ucap dia.