Rabu 29 Sep 2021 16:37 WIB

Perempuan Dominasi Korban TPPO di Indramayu

Grafik kasus TPPO terus menurun di Kabupaten Indramayu.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus raharjo
Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking di Papua berhasil dipulangkan ke Kabupaten Indramayu. Kedatangan mereka disambut haru pihak keluarga di Mapolres Indramayu, Ahad (15/8).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking di Papua berhasil dipulangkan ke Kabupaten Indramayu. Kedatangan mereka disambut haru pihak keluarga di Mapolres Indramayu, Ahad (15/8).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Puluhan warga Kabupaten Indramayu menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking setiap tahunnya. Masyarakat pun diimbau untuk tidak segan melapor jika mendapati ada kasus tersebut.

Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Indramayu, Juwarih, menyebutkan, kasus TPPO di Kabupaten Indramayu pada 2019 mencapai 57 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 11 laki-laki dan 46 perempuan.

Pada 2020, jumlah kasus TPPO tercatat ada 34 kasus, dengan korban berjenis kelamin laki-laki sebanyak tujuh orang dan perempuan 27 orang. Sedangkan pada tahun ini sampai September  2021, jumlah kasus TPPO mencapai 27 orang, dengan korban laki-laki delapan orang dan perempuan 19 orang.

"Setiap tahun ada puluhan orang. Tapi dari tahun ke tahun grafiknya menurun,’’ ujar Juwarih, Rabu (29/9).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Indramayu, Sri Wulaningsih, mengakui, TPPO masih menjadi ancaman. Apalagi, Kabupaten Indramayu memiliki banyak pekerja migran Indonesia (PMI).

Jika PMI berangkat secara ilegal dan mengalami masalah saat bekerja di luar negeri, maka kemungkinan mereka merupakan korban TPPO. Wulan mengungkapkan, dinas yang dipimpinnya beserta instansi terkait yang tergabung dalam Tim Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), terus melakukan upaya pencegahan TPPO sedini mungkin. Termasuk pula pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Salah satu upaya pencegahan yang kita lakukan adalah dengan menyelenggarakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama,  tokoh pemuda dan masyarakat," kata Wulan.

Ia menyatakan, jika terjadi kasus TPPO, masyarakat bisa segera melaporkannya kepada pihak penegak hukum. Sedangkan jika mengetahui terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, masyarakat diminta tidak segan untuk melaporkannya kepada P2TP2A.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement