Kamis 30 Sep 2021 14:42 WIB

Jawab Soal Rp 100 M, Yusril: Dunia Advokat Ada Sisi Bisnis

Andi Arief mengaku kubu AHY tak bisa membayar Rp 100 miliar permintaan Yusril.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Pengacara yang juga pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Pengacara yang juga pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yusril Ihza Mahendra mengakui sisi bisnis dari dunia pengacara yang digelutinya selama ini. Tanggapan ini terkait tudingan meminta bayaran Rp 100 miliar sebagai jasa melakukan pembelaan dalam sengketa Partai Demokrat.

"Dunia advokat itu memang ada sisi bisnisnya. Berapa fee yang dibayarkan klien kepada advokat tidak ada batasannya," kata Yusril dalam keterangan kepada Republika (30/9).

Yusril menjelaskan bayaran pengacara tergantung pada kesepakatan klien dan pengacara. Jika sepakat prodeo atau gratis, maka tak ada biaya atas jasa si pengacara. Tapi bila pengacara dan klien sepakat dengan biaya atas jasa pengacara maka klien harus membayar.

"Mau bayar Rp 1 M atau Rp 100 M tidak ada yang larang. Asal bayar pajak, semua halalan thayyiban (halal dan baik)," ujar Yusril.

Yusril menekankan bayaran terhadap pengacara tidak ada kaitannya dengan tudingan dari Demokrat kubu Cikeas yakni 'mungkin hukum bisa dibeli, tetapi tidak untuk keadilan'. Ia menyebut tudingan Cikeas baru bisa dibenarkan kalau jaksa, polisi dan hakim disuap untuk menyelewengkan hukum dan keadilan.

"Tetapi bagi advokat yang membela klien dengan benar menurut hukum, hal itu tidak ada kaitannya dengan 'jual beli' hukum. Advokat membela perkara di pengadilan. Yang memutus adalah hakim," tegas Yusril.

Ia menyatakan prinsip pengacara tidak boleh menjamin perkara klien akan menang meski mendapat bayaran untuk melakukan pembelaan. Ia menyamakan pengacara seperti dokter yang menjalankan tugas profesi.

"Dia (dokter) mengoperasi untuk menyelamatkan jiwa pasien. Tapi dia tidak boleh dan tidak bisa menjamin nyawa pasien itu pasti selamat, meski dokter mendapat honorarium dalam menjalankan tugasnya," tutur Yusril.

Diketahui, Yusril dipercaya Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) untuk mengajukan uji materi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, Ketua Bappilu Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Andi Arief mengungkapkan awalnya Yusril menawarkan jasa untuk membela Partai Demokrat kubu AHY. Hanya saja, kubu AHY tak bisa membayar Rp 100 miliar.

"Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran anda 100 Milyar sebagai pengacara, anda pindah haluan ke KLB Moeldoko," cuit Andi dalam akun Twitter @Andiarief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement