Kamis 30 Sep 2021 19:18 WIB

Diberhentikan KPK, Novel Cs Dirikan Institusi Antikorupsi

Pegawai yang dipecat KPK menegaskan kemampuan mereka akan dikembalikan untuk rakyat.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Sejumlah mantan pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangasaan berkumpul bersama perwakilan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi saat pelepasan di Jakarta, Kamis (30/9). Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK resmi diberhentikan kerja mulai Kamis (30/9). Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika
Sejumlah mantan pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangasaan berkumpul bersama perwakilan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi saat pelepasan di Jakarta, Kamis (30/9). Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK resmi diberhentikan kerja mulai Kamis (30/9). Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Novel Baswedan dan rekan-rekan mendirikan institusi antikorupsi usai dipecat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Institusi bernama Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute tersebut dideklarasikan saat para pegawai yang disingkirkan itu mengucapkan salam perpisahan di gedung KPK lama.

"Dengan ini kami mendirikan IM 57+ Institute yang kemudian ke depannya akan menjadi satu wadah untuk bersatu berkolaborasi melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi dengan cara kita," kata pegawai KPK nonaktif, M Praswad Nugraha di Jakarta, Kamis (30/9).

Koordinator IM 57+ Institute ini mengatakan, institusi ini diharapkan menjadi sarana bagi 57 alumni KPK untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, hal itu dapat dilakukan melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi dan pendidikan antikorupsi.

Praswad melanjutkan, puluhan orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) merupakan orang-orang yang telah membuktikan kontribusi dalam pemberantasan korupsi dalam bentuk nyata. Dia mengatakan, kontribusi itu akan dilanjutkan melalui IM 57+ Institute.

"Institusi ini menjadi rumah untuk terus mengkonsolidasikan kontribusi dan gerakan tersebut demi tercapainya cita-cita Indonesia yang antikorupsi," katanya.

Wadah ini nantinya akan bersatu dengan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi untuk melakukan kerja yang akan disesuaikan dengan kemampuan mereka saat masih bekerja di KPK. Praswad mengatakan, berdirinya institusi itu juga tak lepas dari hutang kepada rakyat Indonesia hari ini.

"Saya sampaikan bukan rakyat berhutang kepada kami tapi kami yang berhutang kepada rakyat Indonesia untuk mengembalikan seluruh ilmu, seluruh pengetahuan. Seluruh skill yang kami dapatkan selama 15 tahun, 20 tahun di KPK harus dikembalikan tunai ke rakyat Indonesia," katanya.

Adapun, institusi itu digawangi sebagian besar mantan pegawai KPK. Yakni penyidik Novel Baswedan, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Hery Muryanto, Direktur PJKAKI KPK Sujanarko, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono, serta Kabiro SDM KPK Chandra SR sebagai Executive Board.

Selain Executive Board ada juga Investigation Board yang terdiri dari para penyidik dan penyelidik senior, Law and Strategic Research Board yang beranggotakan ahli hukum dan peneliti senior, serta Education and Training Board terdiri atas jajaran ahli pendidikan dan training antikorupsi.

Seperti diketahui, KPK resmi memecat 57 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan TWK. Meskipun TWK KPK ini memunculkan sejumlah kontroversi. Sebab, Ombudsman RI menemukan malaadministrasi pada TWK KPK. Sementara, Komnas HAM juga menyatakan ada sejumlah pelanggaran HAM yang dilakukan pimpinan KPK melalui pelaksanaan TWK.

Pimpinan KPK telah menerbitkan surat pemberhentian kepada mereka yang dinyatakan tak memenuhi syarat. Per 1 Oktober 2021, mereka resmi tidak lagi menjadi bagian dari KPK. Namun, ironi justru muncul sejak Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengaku ingin menarik pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan itu untuk menjadi ASN Polri.

Bahkan, Kapolri mengaku sudah menyampaikan keinginannya itu kepada Presiden Joko Widodo. Menurut Kapolri, Presiden Jokowi sudah menyetujui rencana ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement