Jumat 01 Oct 2021 13:26 WIB

Kota Sukabumi Targetkan Bebas Rabies 2028

Vaksinasi tersebut dalam rangka mendukung target Indonesia bebas rabies pada 2030.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Agus raharjo
Dokter menyuntik vaccin rabies di Puskeswan Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (27/9/2021). Dalam rangka memperingati World Rabies Day, pemerintah setempat bersama dengan Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan mengadakan vaksinasi rabies gratis sebanyak 200 dosis untuk mencegah adanya penyakit rabies pada hewan peliharaan.
Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Dokter menyuntik vaccin rabies di Puskeswan Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (27/9/2021). Dalam rangka memperingati World Rabies Day, pemerintah setempat bersama dengan Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan mengadakan vaksinasi rabies gratis sebanyak 200 dosis untuk mencegah adanya penyakit rabies pada hewan peliharaan.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Kota Sukabumi terus menggencarkan vaksinasi rabies kepada hewan penular rabies (HPR). Salah satunya digelar dalam momen peringatan Hari Rabies Sedunia yang jatuh pada 28 September pada Kamis (30/9) lalu

Kegiatan ini digagas Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi bekerja sama dengan Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Wilayah VI Jawa Barat dan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Sukabumi. Vaksinasi rabies digelar di Pusat Kesehatan Hewan DKP3 Kota Sukabumi.

"Pelaksanaan vaksinasi ini disambut antusiasme warga," tutur Kepala DKP3 Kota Sukabumi, Andri Setiawan kepada wartawan, Jumat (1/10). Di mana dari kuota vaksinasi rabies sebanyak 100 ekor hewan, kenyataannya hampir 200 ekor hewan yang mendapatkan vaksinasi rabies.

Selain itu, lanjut Andri, pada kegiatan ini diberikan pula vitamin gratis bagi hewan. Vaksinasi tersebut dalam rangka mendukung target Indonesia bebas rabies pada 2030 serta Jawa Barat dan Kota Sukabumi bebas penyakit rabies pada 2028.

Sebelumnya pada Juni 2021 lalu, sebanyak 2.000 ekor hewan penular rabies (HPR) di Kota Sukabumi juga mendapatkan vaksinasi rabies. Langkah tersebut dilakukan agar hewan tersebut tidak menyebarkan rabies.

Kepala Seksi Kesehatan Hewan DKP3 Kota Sukabumi Ela Yuliawati menerangkan, vaksinasi rabies untuk HPR yakni anjing, kucing dan kera, wajib dilakukan karena rabies merupakan penyakit zoonosis atau dapat menular kepada manusia. Ia mengatakan vaksinasi ini juga dilakukan pada 2020.

Pada waktu itu HPR yang tervaksinasi sebanyak 2.700 HPR. Pada 2021 ini pun vaksinasi rabies akan dilaksanakan di tujuh kecamatan, dengan memprioritaskan tiga Kecamatan yakni Baros, Cibeureum dan Lembursitu. Ela menerangkan, vaksinasi ini dilakukan dengan mendatangi rumah warga yang memelihara HPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement