Jumat 01 Oct 2021 17:21 WIB

Polri Berharap 57 Eks Pegawai KPK Bisa Bergabung

Polri mengaku sedang koordinasi dengan BKN untuk menginventarisir posisi baru.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan saat jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, di Jakarta.
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan saat jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri masih membuka pintu bagi para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Korps Bhayangkara. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Rusdi Hartono mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih berharap 57 pegawai, penyelidik, dan penyidik KPK yang dipecat itu, memperkuat institusi kepolisian dalam misi sama pemberantasan korupsi.

Rusdi menuturkan, harapan Kapolri tersebut, sampai saat ini masih terus diupayakan. Kapolri, kata Rusdi, pun berharap agar 57 mantan pegawai KPK tersebut, menerima penawaran tersebut. “Ada itikad baik dari Bapak Kapolri, untuk merekrut kembali, bergabung bersama kami sebagai ASN Polri terhadap 57 mantan pegawai KPK tersebut,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/10).

Ia menambahkan, bidang sumber daya manusia (SDM) Polri, masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk memastikan 57 pegawai pecatan dari KPK tersebut, dapat menjadi ASN Polri. “Itikad baik ini, juga sudah disetujui oleh Bapak Presiden, dengan memberikan petunjuk-petunjuk untuk berkordinasi dengan instansi terkait,” tutur Rusdi.

Rusdi menjelaskan, koordinasi antara Polri, Kemenpan-RB, dan BKN saat ini untuk menginventarisir posisi-posisi baru bagi 57 mantan pegawai KPK tersebut. Jenderal bintang satu itu mengakui, kemauan Kapolri agar 57 mantan pegawai KPK itu bergabung dengan Mabes Polri dengan posisi yang berbeda-beda. Kata dia, tak mungkin para mantan pegawai KPK tersebut bergabung semuanya sebagai penyelidik, ataupun penyidik di Mabes Polri.

Sebab dikatakan Rusdi, latar belakang para mantan pegawai KPK pecatan tersebut, pun berbeda-beda. Ada yang sebagai penyelidik, dan juga penyidik. Namun ada juga yang sebelumnya di KPK, sebagai ahli-ahli perencanaan, dan administrasi, serta bidang pemberantasan korupsi lainnya.  “Oleh karena itu, perlu kordinasi antar instansi ini, untuk bisa bagaimana merekrut mereka menjadi ASN Polri, dan juga posisi mana di Polri untuk rekan-rekan kita mantan pegawai KPK tersebut,” ujarnya.

Sebanyak 57 pegawai, penyelidik, dan penyidik KPK resmi mengakhiri masa tugasnya pada Kamis (30/9). Mereka dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) yang digelar KPK. Namun, TWK tersebut menjadi polemik panjang.

Pegawai KPK yang tak lolos TWK, dan gagal menjadi ASN/PNS tersebut sempat ditawari untuk menduduki jabatan di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada Selasa (28/9), Kapolri Jenderal Sigit meminta agar para pegawai KPK yang tak lolos TWK tersebut, dialihkan menjadi ASN Polri. Kapolri mengatakan, pengalaman, dan latar belakang para mantan pegawai KPK, dibutuhkan oleh Polri untuk memperkuat institusi kepolisian dalam tugas pemberantasan korupsi.

“Tentunya ini sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kami kembangkan, untuk memperkuat organisasi Polri dalam pemberantasan korupsi,” tegas Sigit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement