Kamis 21 Oct 2021 20:36 WIB

Oknum Polisi Merampok Mobil dan Meculik Korban di Lampung

Oknum polisi dan ASN merencanakan bersama perampokan mobil korban.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ilham Tirta
Perampokan di mobil (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Perampokan di mobil (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kepala Polda Lampung Irjen Hendro Sugiatno menegaskan, oknum anggota Polri yang terlibat kasus perampokan mobil dan penculikan korban akan dipecat dengan tidak hormat. Oknum tersebut tidak hanya terlibat perampokan dan penculikan, tapi juga mengkonsumsi narkoba.

Hendro mengatakan, saat ini terdapat dua tersangka perampokan, yakni oknum polisi dan oknum ASN. Mereka masih diperiksa untuk mengetahui perannya masing-masing dan petugas masih mengembangkan kasusnya.

“Dua pelaku masih pengejaran, saya minta segera menyerahkan diri, kalau tidak dilakukan tindakan tegas,” kata Hendro, Kamis (21/10).

Dua tersangka oknum Bripka IS (40 tahun) dan oknum ASN bertugas di Disperingdag Provinsi Lampung ARD (39). Keduanya saat ini sudah diamankan polisi di Mapolresta Bandar Lampung.

Kedua tersangka dan dua pelaku lainnya yang kabur melakukan perencanaan perampokan mobil korban Guritno Tri Widianto (19), warga Bumi Jaya, Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Lampung pada 9 Oktober 2021. Korban Guritno yang berstatus mahasiswa di Kota Bandar Lampung mengalami perampokan saat nongkrong di halaman GOR Saburai, Enggal, Bandar Lampung.

Korban bersama rekannya Faisal Ardianto menggunakan mobil baru Toyota Yaris BE 1062 XX. Korban dan rekannya kedatangan empat orang pelaku menggunakan dua motor. Seorang mengaku anggota polisi, dan langsung menuduh korban terlibat kasus narkoba.

Korban kemudian dibawa ke mobilnya dan pelaku menyekap korban dan menodongkan benda diduga senjata api. Pelaku sempat menghubungi orang tua korban dan meminta uang Rp 10 juta untuk membebaskan korban.

Dalam keadaan tangan terikat dan mata tertutup, kedua korban dibuang pelaku di daerah Bekri, Dusun IV, Serapit, Kabupaten Lampung Tengah. Korban ditemukan warga setempat pada Ahad (10/10) pagi.

Hendro mengatakan, oknum polisi yang terlibat aksi perampokan dan penculikan tersebut setelah dites urine positif menggunakan narkoba. Menurut dia, Bripka IS akan mendapatkan sanksi pidana dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Kapolda menjelaskan, hingga saat ini, sudah ada 15 anggotanya yang dipecat secara tidak dengan hormat (PTDH). Mereka terlibat kasus tindak pidana dan pelanggaran kode etik kepolisian. “Kita akan tindak tegas oknum anggota yang terlibat pelanggaran, baik pidana maupun kode etik. Selain proses internal juga di proses pidana umum,” katanya.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mengatakan, petugas masih memburu dua tersangka lainnya yang terlibat  perampokan mobil Toyota Yaris milik mahasiswa tersebut. Oknum polisi IS dan oknum ASN berinisial ARD bersama merencakan aksi perampokan, penyekapan, dan pembuangan korban. 

Pelaku ARD, warga Durian Payung, Bandar Lampung sebagai sopir oknum anggota polisi. ARD berperan mengontak keluarga korban dan meminta uang tebusan Rp 100 juta, dan terjadi penurunan menjadi Rp 10 juta.

Pertemuan dengan titik penjemputan yang disepakati kedua belah pihak batal. Mobil dan harga korban dibawa kabur, sedangkan korban dibuang ke jalan desa, Bekri, Lampung Tengah. Kedua tersangka masih ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement