Kamis 21 Oct 2021 21:16 WIB

Pejabat di Kemendagri Harusnya bukan Anggota Polri Aktif

Masuknya anggota Polri aktif akan mengubah kebijakan internal di Kemendagri.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ilham Tirta
Paulus Waterpauw.
Foto: Antara
Paulus Waterpauw.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin menanggapi terkait Komjen Paulus Waterpauw yang resmi menjabat sebagai Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, ini membuat birokrasi Kemendagri tidak sehat karena Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang berkarir di internalnya dilangkahi.

"Mungkin karena menterinya dari polisi. Jadi, pejabatnya pun diisi oleh polisi aktif. Di kementerian-kementerian lain juga polisi aktif banyak yang jadi pejabat. Saya tidak tahu ini fenomena apa. Mestinya jabatan-jabatan sipil di kementerian itu diisi oleh ASN karir. Bukan diisi oleh anggota Polri aktif," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (21/10).

Menurut dia, hal ini nantinya juga akan merubah kebijakan internal di kementrian tersebut. ASN yang ada di internal Kemendagri akan merasa takut karena anggota Polri yang dijadikan pejabat di kementerian tersebut bisa saja merasa menguasai dan punya instrumen hukum yang melekat pada dirinya.

"Para ASN akan malas karena mereka yang berkarir. Tapi yang jadi pejabat dari pihak lain. Solusinya berhenti kebijakan memasukan anggota Polri aktif di kementerian," ujar dia.

Ia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih memperhatikan siapa yang menjadi pejabat di berbagai kementerian. Jangan sampai karir ASN terhambat dan diisi oleh para anggota Polri. "Presiden harus tegas dan bertindak. Kalau tidak semua jabatan sipil di kementerian bisa diisi oleh anggota Polri aktif," kata dia.

Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian melantik Komjen Paulus Waterpauw sebagai Deputi BNPP di Gedung C Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdekat Utara, Jakarta Pusat, Kamis (21/10). Paulus menggantikan Robert Simbolon, yang sebelumnya menjadi pelaksana tugas (plt) Deputi BNPP.

BNPP adalah organisasi yang berada di bawah Kemendagri. Ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar membenarkan informasi pelantikan Paulus sebagai Deputi BNPP.

Paulus sebelumnya berstatus sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri. Mantan Kapolda Papua itu akan berusia 58 tahun pada 25 Oktober 1963. Dengan begitu, ketika dilantik menjadi pejabat utama di Kemendagri, status jenderal bintang tiga tersebut masih anggota Polri aktif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement