Selasa 26 Oct 2021 05:30 WIB

Aniaya Korban Hingga Meninggal, Delapan Pelaku Ditangkap

Delapan pelaku ditangkap karena aniaya korban.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Aniaya Korban Hingga Meninggal, Delapan Pelaku Ditangkap. Foto: Penganiayaan (Ilustrasi)
Aniaya Korban Hingga Meninggal, Delapan Pelaku Ditangkap. Foto: Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan delapan pelaku penganiayaan. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang korban meninggal dunia dan dua korban lainnya mengalami luka-luka.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, menyebutkan, delapan pelaku itu berinisial IP, MI, SH, MK, ML, dan IK. Selain itu, dua pelaku lainnya merupakan kategori anak di bawah umur yang berinisial M dan S.

Baca Juga

Diketahui para pelaku berasal dari salah satu kecamatan di Kabupaten Cirebon. Mereka terbukti menganiaya tiga korban secara bersama-sama pada Ahad (24/10) sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

''Para pelaku menganiaya korban menggunakan kayu, batu bata, dan lainnya. Bahkan, sepeda motor korban juga dirusak oleh pelaku,'' ujar Arif, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (25/10).

Arif mengatakan, peristiwa itu bermula saat para pelaku berpapasan dengan sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor dan dinilai meresahkan. Kemudian tiga korban kebetulan melintas sehingga para pelaku menduga mereka kelompok pemuda yang sebelumnya melintas.

Para pelaku langsung menganiaya ketiga korban menggunakan kayu, batu bata dan lainnya. Akibatnya, para korban tersebut mengalami luka-luka dan dilarikan ke RSUD Arjawinangun untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun, salah satu korban meninggal dunia pada Ahad malam saat menjalani perawatan intensif di RSUD Arjawinangun. Sementara dua korban lainnya yang mengalami luka-luka masih mendapatkan perawatan medis.

''Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kami juga mengamankan barang bukti berupa kayu, batu bata, pakaian, sepeda motor, dan lainnya,'' kata Arif.

Arif memastikan akan menindak tegas kelompok geng motor maupun arak-arakan sepeda motor yang mengganggu kondusivitas masyarakat. Bahkan, layanan hotline pengaduan pun dibuka untuk masyarakat Kabupaten Cirebon yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut.

Dalam kasus kali ini, jajarannya berhasil meringkus para tersangka kurang dari 24 jam. Hal tersebut sebagai bukti nyata keseriusan Polresta Cirebon dalam memberantas aksi kelompok-kelompok yang meresahkan warga.

''Tidak ada toleransi terhadap bentuk kekerasan apapun kepada masyarakat. Kami juga minta kepada para orang tua untuk menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,'' kata Arif. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement