Kamis 04 Nov 2021 15:22 WIB

Polisi Ungkap Delapan Kasus Narkoba di Tasikmalaya

Dari delapan kasus itu, terdapat delapan tersangka yang ditangkap.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Mas Alamil Huda
Polres Tasikmalaya Kota menunjukan barang bukti obat terlarang usai menggerebek pabrik yang diduga memproduksi obat terlarang di Perumahan Bumi Resik Indah, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (12/6/2021).
Foto: Antara/Adeng Bustami
Polres Tasikmalaya Kota menunjukan barang bukti obat terlarang usai menggerebek pabrik yang diduga memproduksi obat terlarang di Perumahan Bumi Resik Indah, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (12/6/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polres Tasikmalaya Kota mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu sebulan terakhir. Dari delapan kasus itu, terdapat delapan tersangka yang ditangkap.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, delapan kasus itu terdiri dari tiga kasus sabu-sabu, satu kasus tembakau sintesis, tiga kasus obat farmasi, dan satu kasus ganja. Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka diduga merupakan pengedar, sementara dua orang lainnya adalah pemakai.

Baca Juga

"Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 14 gram sabu-sabu, 1,7 gram ganja kering, tembakau sintetis 2,1 gram, dan 608 butir obat-obatan," kata dia, Kamis (4/11).

Menurut dia, kasus-kasus itu akan terus dikembangkan lebih lanjut oleh Polres Tasikmalaya Kota. Sebab, diduga ada jaringan peredaran narkoba yang lebih besar lagi.

Aszhari mengatakan, para tersangka akan dikenakan dengan berbagai pasal. Ancaman hukuman kepada para tersangka minimal 4 tahun penjara.

"Masing-masing pelaku diancam dengan berbagai pasal penyalahgunaan narkoba. Minimal ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement