Selasa 16 Nov 2021 19:25 WIB

Sukabumi Genjot Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan

Dengan menyisir warga yang belum memiliki KTP elektronik.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Fakhruddin
Sukabumi Genjot Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan (ilustrasi).
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Sukabumi Genjot Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi menargetkan cakupan warga dalam memiliki dokumen kependudukan terus meningkat. Caranya dengan meningkatkan layanan administrasi kependudukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal ini mengemuka dalam Sosialisasi administrasi kependudukan di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi di Hotel Balcony Kota Sukabumi, Selasa (16/11). Pada momen tersebut hadir Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jawa Barat Dady Iskandar dan Kasubdit Pelayanan Teknis Data Kependudukan Kemendagri.

''Di masa pandemi, kami tetap menberikan layanan adminduk meskipun ada pembatasan dalam rangka pencegahan Covid-19,'' ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi Kardina Karsoedi. Di mana ada layanan yang dilakukan secara daring dan sebagian lagi tatap muka.

Ke depan lanjut Kardina, pelayanan adminduk akan dimassifkan agar kepemilikan dokumen kependudukan warga bisa meningkat. Misalnya dengan menyisir warga yang belum memiliki KTP elektronik dan warga yang baru berusia 17 tahun khususnya pelajar.

Kardina juga merinci capaian dokumen kependudukan. Rinciannya yakni cakupan kartu keluarga 99.5 persen dari target 113.279 keluarga, KTP elektronik 98.39 persen dari target 250.610 wajib KTP, dan KIA 43.11 persen dari target 102.845 anak.

Berikutnya akta kelahiran 0-18 tahun mencapai 98.09 persen dari target 114.718 jiwa. Terakhir penerbitan akta kematian sepanjang 2021 2.140 dokumen akta.

''Kegiatan sosialisasi ini untuk mendapatkan informasi dalam memberikan pelayanan adminduk,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. Khususnya target yang ditetapkan seperti cakpan KTP elektronik, kartu keluarga (KK), akta lahir, Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kematian.

Sebab dikhawatirkan masih ada warga yang belum menganggap penting dokumen kependudukan. Itulah sebabnya salah satu cara percepatan dokumen administrasi kependudukan melalui peran aktif semua pihak.

''Pembangunan dinamis karena perkembangan teknologi informasi, di mana kecepatan teknologi infomasi salah satunya ditentukan dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) seseorang,'' kata Fahmi. Salah satu pendukung kecepatan teknologi informasi adalah NIK seperri dalam pelaksanaan vaksinasi.

''Tugas kependudukan jadi prioritas untuk dituntaskan dan dengan percepatan teknologi kalau tidak ditata dokumen kependukan akan bermasalah,'' kata Fahmi. Seperti layanan kesehatan dan pemberian bantuan sosial kepada warga dan aparatur wilayah akan mengerti pentingnya dokumen kependudukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement