Jumat 19 Nov 2021 19:23 WIB

Pelarangan Cuti Belum Diterapkan untuk Sektor Swasta

Selain larangan cuti, pemerintah juga bakal mengeluarkan kebijakan PPKM Level 3.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus raharjo
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (Dirjen P2P) Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi.
Foto: DOk BNPB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (Dirjen P2P) Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah sepakat menerapkan berbagai strategi pengendalian Covid-19 untuk menghadapi libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi memastikan aturan tersebut baru akan diterapkan bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN dan belum untuk karyawan swasta.

"Saat ini masih ASN ya, nanti kita lihat perkembangan laju penularan," kata Nadia kepada RepJabar, Jumat (19/11).

Baca Juga

Diketahui, menjelang periode libur Nataru 2022, pemerintah melalui lintas kementerian/lembaga bersama Satgas Penanganan Covid-19 terus mengantisipasi potensi kenaikan kasus. Berbagai strategi kebijakan telah dibahas bersama mencegah lonjakan kasus di akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan momen libur panjang kerap dimanfaatkan masyarakat dengan bepergian ke luar rumah dan mengunjungi sanak saudara dan kerabat. Kegiatan ini seringkali mengurangi kedisiplinan protokol kesehatan.

"Maka tidak heran jika kemampuan Covid-19 untuk menyebar ke lebih banyak orang dalam waktu yang bersamaan dapat terjadi," Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (18/11).

Pemerintah sejauh ini sepakat menerapkan beberapa strategi. Diantaranya, pelarangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN selama libur akhir tahun. Kedua, pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Ketiga, pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik melalui penyetaraan PPKM Level 3 secara nasional dan intensifikasi pembentukan Satgas Protkes 3M di fasilitas publik.

Keempat, pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung. "Pemerintah amat berharap masyarakat dapat menjalankan berbagai aturan ini dengan penuh tanggung jawab karena pada prinsipnya upaya ini untuk kita sendiri untuk mencegah penularan kasus selama periode Natal dan Tahun Baru," kata Wiku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement