Selasa 23 Nov 2021 20:20 WIB

Kasus Suap, Eks Penyidik KPK Siap Ungkap Peran Lili Pintauli

Eks penyidik KPK siap ungkap peran komisioner KPK di kasus suap Tanjungbalai.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, siap menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Robin akan mengungkap peran Komisioner KPK Lili Pintauli, yang namanya sempat disebut dalam persidangan Robin pada Senin (22/11).

"Kami mengajukan Justice Collaborator, Yang Mulia," kata Robin di depan Majelis Hakim.

Baca Juga

Pilihan Robin akhirnya mengajukan menjadi Justice Collaborator, setelah ia tidak bisa membantah fakta persidangan dan bukti keterangan dari berbagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Robin juga mengakui perbuatannya, yang telah mempermalukan citra instansi penegak hukum dalam hal ini Polri dan KPK.

"Sepanjang proses sidang, saya sangat menyesal dan saya mengakui perbuatan yang sudah saya lakukan terutama yang merugikan saya pribadi dan institusi kpk dan polri juga," ujar Robin.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.

Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial mencapai Rp 1,65 miliar. Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.

Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp 507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000,00.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement