Jumat 26 Nov 2021 15:46 WIB

Pemprov Jabar Bangun SDM dan Energi Terbarukan dari PI

Sebagai daerah yang sudah mendapatkan PI 10 persen, banyak manfaat yang didapat

Rep: arie lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berbicara mengenai pentingnya kebijakan dan penerapan Participating Interest (PI) 10 persen pengelolaan hulu migas bagi daerah.
Foto: istimewa
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berbicara mengenai pentingnya kebijakan dan penerapan Participating Interest (PI) 10 persen pengelolaan hulu migas bagi daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berbicara mengenai pentingnya kebijakan dan penerapan Participating Interest (PI) 10 persen pengelolaan hulu migas bagi daerah.

Menurut Ridwan Kamil, sebagai daerah yang sudah mendapatkan PI 10 persen, banyak manfaat yang didapat dari kebijakan tersebut. Seperti diketahui, sampai dengan saat ini baru dua daerah yang telah berhasil berpartisipasi dalam pengelolaan wilayah kerja migas. Kedua daerah tersebut yakni Jawa Barat dan Kalimantan Timur.

Baca Juga

Hal ini dikatakan oleh Ridwan Kamil saat menjadi pembicara pada forum  Kebijakan dan Penerapan Participating Interest 10 Persen Pengelolaan Hulu Migas bagi BUMD Daerah secara virtual di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (25/11)."Pertama, (PI 10 Persen Pengelolaan Hulu Migas) adalah keadilan bagi daerah, jadi ini adalah hak dari daerah," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.

Emil yang juga menjabat sebagai  Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) ini menjelaskan, karena kebijakan ini Pemprov Jawa Barat mendapatkan tambahan pendapatan yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH). Namun, Emil meminta komitmen para perusahaan pengelola hulu migas untuk bisa transparan dalam hal data lifting yang diberikan. 

"Oleh karena itu, kita melobi pemerintah pusat agar regulasinya dipermudah kemudian transparansi besaran dana bagi hasil itu juga harus transparan sehingga kita bisa paham berapa yang sebenarnya diproduksi di lapangan sehingga menghasilkan potensi yang baik dari 10 persen," paparnya.

Sebab menurut Emil, DBH ini nantinya akan digunakan untuk pembangunan daerah. Misalnya, 0,5 persen dari DBH ini bisa digunakan untuk pengembangan SDM di bidang hulu migas. 

"Kemudian juga kita harus membuat cerdas, membuat pintar SDM kita sehingga kita berkomitmen setengah persen dari DBH kita perkuat untuk penguatan SDM," katanya.

DBH ini juga, kata dia, akan digunakan untuk transisi energi, alokasi gas bagi daerah, pemanfaatan gas suar serta  pengembangan infrastruktur gas dan energi baru terbarukan (EBT). Apalagi pada 2060 mendatang, Indonesia ditargetkan bisa bebas dari energi karbon. "Tahun 2060 kita akan free carbon oleh karena itu, transisi energi dan lain-lain harus kita siapkan," katanya.

Selain memperoleh manfaat dari DBH, PI 10 Persen hulu migas membuat badan usaha milik daerah (BUMD) menjadi lebih produktif. Karena BUMD dilibatkan dalam pengelolaan kegiatan hulu migas.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement