Rabu 15 Dec 2021 23:04 WIB

PPKM Level 3 Batal, Ini Jadwal Libur Anak Sekolah di Indramayu

Satuan pendidikan tidak boleh menambah waktu libur selama periode Nataru.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar tatap muka hari pertama di SDN Margadadi 2, Indramayu, Jawa Barat, Senin (16/8/2021). Pemerintah Kabupaten Indramayu membuka sekolah untuk proses belajar tatap muka dengan wajib mengikuti protokol kesehatan COVID-19 seperti kapasitas ruangan yang hanya diisi 50 persen dan jam belajar yang dibatasi selama empat jam.
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar tatap muka hari pertama di SDN Margadadi 2, Indramayu, Jawa Barat, Senin (16/8/2021). Pemerintah Kabupaten Indramayu membuka sekolah untuk proses belajar tatap muka dengan wajib mengikuti protokol kesehatan COVID-19 seperti kapasitas ruangan yang hanya diisi 50 persen dan jam belajar yang dibatasi selama empat jam.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Pemerintah telah membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal itu pun berdampak pada pelaksanaan pembagian rapor maupun masa libur anak sekolah.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Caridin, menjelaskan, pelaksanaan penilaian akhir semester (PAS) dilakukan pada 13-18 Desember 2021. Setelah itu, dilakukan pembagian rapor semester I (ganjil) pada 23 Desember 2021.

Baca Juga

"Untuk libur semester I (ganjil) tahun pelajaran 2021/2022 ditetapkan pada 27 Desember 2021 sampai 9 Januari 2022,’’ kata Caridin kepada Republika, Rabu (15/12).

Caridin mengatakan, setelah menjalani masa libur itu, para siswa akan kembali masuk sekolah pada 10 Januari 2022. Hari itu merupakan hari pertama semester II (genap) tahun pelajaran 2021/2022.

"Keputusan ini berlaku bagi satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, dan pendidikan nonformal," terang Caridin.

Caridin menambahkan, keputusan itu diambil dengan merujuk pada Surat Edaran Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Caridin menyatakan, dengan adanya keputusan tersebut, maka satuan pendidikan tidak boleh menambah waktu libur selama periode Nataru diluar waktu libur semester yang telah ditetapkan itu."Kami minta semua satuan pendidikan mematuhi ketentuan tersebut," tegas Caridin.

Selama masa libur itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi juga meminta agar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik diminta untuk dimaksimalkan. Selain itu, orang tua juga diimbau agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat untuk divaksin Covid-19.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara, menjelaskan, khusus untuk vaksinasi anak usia 6 – 11 tahun di Kabupaten Indramayu, belum bisa dilakukan. "Sesuai juknis, vaksinasi anak usia 6 – 11 tahun hanya diperuntukkan bagi kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria," terang Deden.

Seperti diketahui, berdasarkan keputusan pemerintah pusat, vaksinasi anak usia 6-11 tahun itu rencananya akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, vaksinasi akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis I di atas 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia di atas 60 persen.

Sedangkan untuk Kabupaten Indramayu, berdasarkan data Dians Kesehatan setempat, hingga Selasa (14/12), capaian vaksinasi dosis I baru mencapai 972.784 orang (66,50 persen) dan capaian vaksinasi lansia tahap I sebanyak 77.848 orang (56,74 persen).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement