Kamis 16 Dec 2021 13:59 WIB

Tim Perumus DPR Bahas RUU IKN Awal Januari 2022

Tim perumus akan berkunjung di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ilham Tirta
Wakil Ketua panitia khusus (Pansus) dan pimpinan tim perumus RUU IKN Saan Mustopa di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua panitia khusus (Pansus) dan pimpinan tim perumus RUU IKN Saan Mustopa di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sepakat pembahasan RUU tersebut akan dibawa ke tingkat tim perumus (timus). Rencananya, rapat tim tersebut dilakukan pada awal Januari 2022.

"Awal pekan kedua (2022) kita udah mulai rapat lagi," ujar Wakil Ketua Pansus dan pimpinan tim perumus RUU IKN, Saan Mustopa di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12).

Baca Juga

Saan yang ditunjuk sebagai pimpinan tim perumus RUU IKN juga menjadwalkan kunjungan tim di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Tujuannya untuk mengecek lokasi ibu kota negara baru tersebut.

"Tanggal 9-10 (Januari 2022) rencananya ke lapangan. Biar lebih jelas saja posisinya di mana," ujar Saan.

Saan mengeklaim, poin-poin yang bersifat substansial atau inti dalam RUU IKN sudah selesai dibahas. Salah satunya yang selalu menjadi perdebatan adalah pemerintahan khusus IKN yang kini telah disepakati untuk diubah menjadi pemerintah daerah khusus ibu kota negara.

Dalam Pasal 155 ayat (1)b Peraturan DPR tentang Tata Tertib menjelaskan, penyempurnaan yang bersifat redaksional langsung diserahkan kepada tim perumus. Selanjutnya dalam poin c, jika substansi telah disetujui tetapi rumusan perlu disempurnakan, diserahkan kepada tim perumus.

Ia menjelaskan, jika ada substansi yang belum disetujui, tetapi sudah masuk pembahasan di tim perumus, maka pembahasannya dikembalikan ke tingkat Panja. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 155 ayat (1)d Peraturan DPR tentang Tata Tertib.

"Dengan catatan, kalau nanti di timus belum selesai hal-hal yang dianggap sebagai substansi, nanti kita akan bawa ke panja kembali, jadi gitu," ujar politikus Partai Nasdem itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement