Senin 20 Dec 2021 17:06 WIB

Besok, PN Bandung Gelar Sidang Lanjutan Kasus Pemerkosaan Santriwati

Sidang kasus pemerkosaan santriwati digelar besok menghadirkan sejumlah saksi.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bayu Hermawan
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)
Foto: wonderslist.com
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Herry Wirawan terhadap belasan santriwati akan kembali digelar pada Selasa (21/12) di Pengadilan Negeri Bandung. Terdakwa berada di Rutan Kebonwaru Bandung, sedangkan saksi datang ke pengadilan maupun secara virtual.

"Teknis persidangan sudah kita atur, ada saksi yang datang dan ada saksi via Zoom," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dihubungi wartawan, Senin (20/12). 

Baca Juga

Dodi mengatakan, agenda sidang yaitu memerika sejumlah saksi, namun pihaknya tidak dapat menyebutkan satu persatu para saksi. "Saksi itu anak, saya enggak bisa jelaskan identitasnya karena anak. Kita tidak bisa jelaskan juga siapa yang hadir," katanya. 

Total terdapat tiga saksi yang akan dimintai keterangan. "Ada tiga orang saksi," ucapnya. 

 

Selain itu, direncanakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana akan turun langsung menjadi jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bandung. "Direncanakan beliau akan hadir sebagai penuntut umum," katanya.

Herry Wirawan (36 tahun), terdakwa pelecehan seksual terhadap 12 orang santri ditahan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, sejak 28 September lalu. Ia saat ini sudah menjalani 6 kali masa persidangan di Pengadilan Negeri Bandung secara online di masa pandemi Covid-19.

Kepala Rutan Kebonwaru Riko Stiven mengaku tahanan berinisial HW ditahan sejak 28 September lalu. Ia mengatakan perilaku pelaku selama berada di tahanan normal dan tidak jauh berbeda dengan tahanan-tahanan lainnya.

"Biasa-biasa saja (orangnya), enggak ada gimana-gimana, kita baru tahu setelah viral. Tahanan kita samakan haknya," ujarny saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (13/12). 

Pada saat masuk ke Rutan Kebonwaru, ia mengatakan pelaku terlebih dahulu diperiksa kondisi kesehatan termasuk tes swab dan isolasi selama 14 hari. Riko mengatakan pihaknya memperlakukan pelaku sama dengan tahanan yang lainnya. Pelaku diketahui sudah menjalani sidang sebanyak 6 kali secara online di masa pandemi Covid-19. 

"Yang bersangkutan berkelakuan baik," katanya. 

Pihaknya selama ini tidak melihat perilaku menyimpang dari pelaku selama berada di tahanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement