Senin 20 Dec 2021 20:56 WIB

Setelah Anies, Ridwan Kamil Didesak KSPI Naikkan Upah

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merevisi kenaikan UMP 2022.

Rep: Febryan. A/ Red: Andri Saubani
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya. KSPI menyampaikan desakan ini usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengabulkan permintaan buruh untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

"Kami minta dengan hormat kepada Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten untuk menaikkan UMK, bukan UMP," kata Ketua KSPI Said Iqbal saat konferensi pers daring, Senin (20/12).

Baca Juga

Said meminta Ridwan Kamil menaikkan UMK karena 15 dari total 27 kabupaten/kota di Jawa Barat telah mengajukan nilai UMK 2022. Dia mengeklaim, pemimpin 15 kabupaten/kota itu mengajukan kenaikan UMK dengan rata-rata 5-6 persen.

Said lantas mengingatkan agar Ridwan Kamil tak lagi bermain politik dalam menetapkan besaran upah 2022. Sebab, Said menilai Ridwan Kamil menaikkan UMP sesuai ketentuan pemerintah pusat hanya demi mendapatkan dukungan untuk jadi calon presiden.

 

"Gubernur Jawa Barat jangan berpolitik demi mendapatkan dukungan partai politik nasional untuk dapat tiket calon presiden dan untuk dapat pencitraan dari pemerintah pusat. (Di lain sisi), hak-hak buruh secara ekonomi dan kesejahteraan diabaikan," ujar Said.

Sebelumnya, Sabtu (18/12), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen dari sebelumnya 0,85 persen. Dengan demikian, besaran UMP 2022 menjadi Rp 4.641.854. Langkah ini dilakukan Anies usai mendengar aspirasi kelompok buruh yang mendemo kantornya dalam beberapa bulan terakhir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement